Kabar Seleb
Gegara Demo, Sidang Vonis Razman Arif Nasution VS Hotman Paris Ditunda Hingga 23 September
Babak akhir perseteruan dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, belum juga menemui titik terang.
TRIBUNPALU.COM - Babak akhir perseteruan dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, belum juga menemui titik terang.
Teranyar, sidang vonis yang dinanti-nantikan harus ditunda hingga 23 September 2025 mendatang.
Untuk diketahui, sidang vonis Razman Nasution semestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (2/9/2025).
Alasan penundaan ini, menurut kuasa hukum Razman, Rihad karena situasi di DKI Jakarta saat ini kurang begitu kondusif.
"Karena dasar pertimbangan suasana saat ini di DKI Jakarta sedikit ada kurang kondusif, ada banyak yang demo," kata Rihad, pengacara Razman, Selasa (2/9/2025) dikutip dari Tribun Seleb.
Baca juga: Harga Terbaru iPhone September: iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16E, iPhone 17
Meski jadwal vonis bergeser, Rihad menegaskan bahwa pihaknya tetap hadir di persidangan hari itu.
"Karena itu tidak ada masalah, kami tetap kita hadir di dalam pengadilan ini,” ujarnya dikutip Tribunnews dalam Youtube Cumicumi, Selasa (2/9/2025).
Penundaan ini tentu memberikan waktu tambahan bagi pihak Razman untuk berharap. Rihad berharap, majelis hakim akan benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
"Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum dari Razman, ya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berharap bahwa majelis hakim yang mulia, yang terhormat ini dan juga anggotanya benar-benar sungguh-sungguh sangat mempertimbangkan,” ucap Rihad.
Ia juga berharap majelis hakim meneliti secara cermat semua fakta, baik dari saksi pelapor, saksi JPU, para ahli, maupun saksi yang diajukan oleh pihak Razman sendiri.
Menurut Rihad, seluruh fakta ini akan menjadi dasar penting bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Pihaknya sangat yakin, jika semua fakta dipertimbangkan dengan baik, hasilnya akan adil.
"Kami yakin kalau beliau-beliau ini benar-benar mempertimbangkan semua fakta-fakta yang pada persidangan, baik itu dari fakta ke dalam saksi pelapor dan saksi fakta yang diajukan oleh JPU semua, dan juga para ahli," kata Rihad.
Tidak hanya itu, Rihad juga meminta agar saksi-saksi yang mereka usulkan, baik saksi karakter maupun saksi ahli, serta keterangan langsung dari terdakwa, juga menjadi bahan pertimbangan.
"Begitu juga mempertimbangkan saksi-saksi fakta yang kami usulkan, baik dari terakternya maupun saksi para keterangan ahli, maupun keterangan langsung dari Terdakwa sendiri,” tutupnya.
Imbas Kasus Ahmad Sahroni, Akun Istrinya Feby Belinda Lenyap dari Instagram |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kecewa tapi Menerima |
![]() |
---|
Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Penyanyi Legendaris Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun |
![]() |
---|
Lisa Mariana Turun Demo, Tuai Pujian Usai Borong Bakpao untuk Demonstran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.