Kemenag: Penyelenggaraan Haji 2020 Dibatalkan karena Pandemi COVID-19
Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.
TRIBUNPALU.COM - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2020 M akhirnya menemukan kejelasan.
Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.
Diketahui sebelumnya Kemenag sempat menyusun tiga skenario penyelenggaraan haji mengingat adanya pandemi COVID-19 atau virus corona.
Tiga skenario tersebut ialah pemberangkatan jamaah secara penuh, pembatasan kuota, serta pembatalan penyelenggaraan haji.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriyah ini," kata Menag Fachrul Razi pada konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/6/2020) ini.
Menag menerangkan keputusan ini diambil dengan pertimbangan kondisi pandemi saat ini, baik yang terjadi di Indonesia maupun Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan haji.
• Keputusan Penyelenggaraan Haji Diundur hingga 1 Juni, Kemenag Siapkan Tiga Skenario
Disampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi terkait dengan hal ini.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun," terangnya.
Menurut Fachrul Razi, kondisi ini menyebabkan pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk terkait persiapan ibadah haji.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keputusan ini telah melalui kajian yang mendalam.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini (merupakan yang) paling tepat dan paling maslahat bagi jamaah dan petugas kita semua," imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini
(TribunPalu.com/Clarissa)