Total Kekayaan Nurhadi Eks Sekretaris MA yang Diciduk KPK setelah Sempat Buron, Jumlah Capai Rp33 M
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/6/2020) malam.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/6/2020) malam.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.
"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Nawawi menjelaskan, belum bisa mengonfirmasi siapa pemilik rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap.
Meski demikian, ia menyebut tim KPK menemukan Nurhadi dan keluarganya saat menggeledah rumah tersebut.
"Tidak terkonfirmasi kalau rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak, cucunya serta pembantu," aku Nawawi.
• Akademisi UI Sebut Kemungkinan Gagasan Pakar Epidemiologi Tidak Sampai pada Kebijakan Pemerintah
• Tersandung Kasus Narkoba, Dwi Sasono Ajukan Asesmen Rehabilitasi kepada Pihak Kepolisian
• Pandemi COVID-19 Belum Berakhir, WHO Laporkan Adanya Wabah Ebola Baru di Kongo
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Kekayaan Nurhadi
Jadi mantan pejabat negara, Nurhadi pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.