Jokowi dan Menkominfo Divonis Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, PKS: Pelajaran Penting
PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat
Instagram.com/sekretariat.kabinet/
Potret Presiden Joko Widodo saat memberikan Keterangan Pers mengenai Perkembangan Penanganan dan Pencegahan Wabah Virus Korona (Covid-19)
"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN, saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).
Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden dan Menkominfo.
Menkominfo pada Agustus 2019 dijabat Rudiantara.
Kemudian pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi Jhonny G Plate.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, Ini kata Politikus PKS,