Jokowi dan Menkominfo Divonis Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, PKS: Pelajaran Penting

PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat

Instagram.com/sekretariat.kabinet/
Potret Presiden Joko Widodo saat memberikan Keterangan Pers mengenai Perkembangan Penanganan dan Pencegahan Wabah Virus Korona (Covid-19) 

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN, saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).

Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden dan Menkominfo. 

Menkominfo pada Agustus 2019 dijabat Rudiantara.

Kemudian pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi Jhonny G Plate.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, Ini kata Politikus PKS, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved