Calon Jemaah Haji 2020 Ingin Tarik Kembali Setoran Pelunasan? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Daftar dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik kembali setoran pelunasan.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pada Selasa (2/6/2020).
Oleh karena itu Kemenag memberikan alternatif bagi calon jemaah yang ingin menarik kembali dana setoran pelunasan.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang terdapat dalam laman kemenag.go.id.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis membenarkan perihal penarikan dana setoran pelunasan.

Muhajirin menuturkan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 yang mengatur mengenai pembatalan keberangkatan jemaah pada penyelanggaran ibadah haji tahun ini.
Muhajirin menyampaikan, calon jemaah yang menarik dana setoran pelunasan tidak akan dihapus dari daftar keberangkatan tahun 2021 mendatang.
Para calon jemaah haji yang gagal ibadah tahun ini, akan tetap diberangkatkan pada 1442 H/2021.
Dana yang bisa ditarik kembali adalah setoran pelunasan, bukanlah setoran awal haji.
Namun apabila jemaah menarik dana setoran awal, itu sama saja dengan membatalkan rencana mendaftar keberangkatan haji.
"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," ungkap Muhajirin dikutip dari Kemenag.go.id.
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," lanjutnya.
• Donald Trump Berlakukan Darurat Sipil di Sejumlah Kota di AS untuk Cegah Kerusuhan Meluas
• Pilkada Tangerang Selatan Bakal Jadi Ajang Pertarungan Keponakan Prabowo dan Putri Maruf Amin
• Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ini Kisah Didi, Calon Jemaah yang Kecewa: Sudah Mendaftar Sejak 2011
Dalam kesempatan itu, Muhajirin juga menjelaskan terkait beberapa dokumen yang harus disiapkan calon jemaah haji dalam mengajukan penarikan dana setoran pelunasan.
Berikut beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh para calon jemaah haji 2020:
1. Surat permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kepada kantor Kemenag tingkat kabupaten dan kota tempat mendaftar