Kata Istana dan Kemenkominfo soal Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo atas Blokir Internet di Papua

Terkait putusan bersalah terhadap Presiden Joko Widodo dan Menkominfo, pihak Istana maupun Kemenkominfo memberikan tanggapannya.

Editor: Imam Saputro
Instagram.com/sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu, menyusul terjadinya kerusuhan di Papua.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (3/6/2020) kemarin.

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan.

Pihak tergugat 1 adalah Presiden Jokowi, sedangkan tergugat 2 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang pada periode Agustus 2019 dijabat oleh Rudiantara.

Kemudian, posisi Menkominfo diduduki oleh Jhonny G Plate pada Oktober 2019.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi, yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, dan lain-lain.

Menurut majelis hakim, internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019.

Tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Dalam putusan tersebut, pihak tergugat 1 dan 2 diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.

Pidato Barack Obama kepada Kaum Muda Kulit Hitam di AS: Saya Ingin Kalian Tahu Bahwa Kalian Berarti

New Normal di Tengah Pandemi, Rocky Gerung: Indonesia Merasa Ketinggalan Kalau Nggak Ikut New Normal

Tanggapan Refly Harun soal Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo atas Pemblokiran Internet di Papua

Donald Trump Berlakukan Darurat Sipil di Sejumlah Kota di AS untuk Cegah Kerusuhan Meluas

Terkait putusan bersalah terhadap Presiden Joko Widodo dan Menkominfo, pihak Istana maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tanggapan masing-masing.

Tanggapan Pihak Istana

Diwartakan Tribunnews.com, tanggapan pihak istana disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Dini Purwono.

Ia mengatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Menkominfo dan Presiden bersalah telah memblokir internet di Papua pada 2019.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved