Kata Istana dan Kemenkominfo soal Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo atas Blokir Internet di Papua
Terkait putusan bersalah terhadap Presiden Joko Widodo dan Menkominfo, pihak Istana maupun Kemenkominfo memberikan tanggapannya.
"Pemerintah menghormati putusan PTUN," ujarnya kepada wartawan Rabu, (3/6/2020).
Meskipun demikian, menurut Dini pemerintah belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.
Pemerintah akan berbicara terlebih dahulu dengan jaksa pengacara negara untuk menetukan langkah hukum selanjutnya.
"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.
Tanggapan Kemenkominfo
Diberitakan Kompas.com, Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte menyatakan belum menerima amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perkara pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut," kata Johnny saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Johnny menegaskan, pihaknya hanya akan mengambil sikap mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.
"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.
Johnny pun menyatakan bahwa tindakan pemblokiran internet diambil demi kebaikan masyarakat.
Sebab, saat itu pemerintah mengantisipasi penyebaran informasi hoaks yang justru bisa memperparah kerusuhan di Papua. (*)
(Kompas.com/Ihsanuddin) (Tribunnews.com/Taufik Ismail)