Dwi Sasono Terjerat Narkoba
Widi Mulia Siap Dampingi Dwi Sasono yang akan Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur
Penyanyi Widi Mulia siap menemani suaminya, Dwi Sasono, menjalani proses rehabilitasi ke RSKO Jakarta Timur.
TRIBUNPALU.COM - Penyanyi Widi Mulia siap menemani suaminya, Dwi Sasono, menjalani proses rehabilitasi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.
Dwi Sasono rencananya akan dipindahkan ke RSKO pada Selasa besok (9/6/2020) pukul 10.00 WIB.
"Besok itu kemungkinan istri DS mendampingi. Lawyernya sudah konfirmasi istri akan dampingi ke RSKO. Besok jam 10 jalan dari sini," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Selama menjalani proses penahanan, Dwi Sasono tidak mengalami sakau.
"Sama sekali tidak terlihat. Semua tergantung dari psikologi DS," kata Vivick.
Lebih lanjut, Vivick mengatakan bahwa Dwi Sasono sudah sangat menyesali perbuatannya dan ingin sembuh.
"DS benar-benar sangat menyesali, benar-benar berjanji bahwa dia akan berhenti, dan dia akan berusaha maksimal mengubah semua cara-cara lama dia," sambungnya.
• Nagita Slavina Tak Kuasa Menahan Tangis saat Dengar Ucapan Putri Dwi Sasono, Raffi: Ibunya Hebat
• Dwi Sasono Terjerat Kasus Narkoba, Widi Mulia Sambung Hidup dengan Tabungan Darurat
• Widi Mulia: Saya Ingin Terus Berkarya demi Tiga Anak Saya dan Kesembuhan Lahir Batin Mas Dwi Sasono
Lama Proses Rehabilitasi
Dwi Sasono rencananya akan dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani proses rehabilitasi dari ketergantungan pemakaian narkoba.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Dwi Sasono akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
"Setelah dilakukan secara asesmen hukum bahwa DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika sehingga diputuskan DS bisa dilakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberi waktu minimun 3 sampai 6 bulan," kata Vivick saat jumpa pers hari ini, Senin (8/6/2020).
• Chord Gitar Peluk - Dewi Lestari feat. Rizky Alexa: Tak Perlu Mengingkari Rasa Sakitmu, Rasa Sakitku
• Survei: Elektabilitas Prabowo dan Anies Baswedan Turun, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Naik
• Maruf Amin Sebut Protokol Kesehatan New Normal di Pesantren akan Dibahas Rabu Lusa
• Ditanya soal Konflik dengan Krisdayanti, Aurel dan Azriel Hermansyah Enggan Beri Komentar
Dwi Sasono akan dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika.
"Dan keputusan (hukuman) nanti kita akan lihat dari proses hukum yang berjalan," lanjut Vivick.
Kondisi Dwi Sasono dikabarkan sudah semakin baik setelah menerima kunjungan dari istrinya, Widi Mulia.
Dwi Sasono siap menjalani proses rehabilitasi agar bisa terlepas dari jerat narkoba.
"DS benar-benar sangat menyesali, benar-benar berjanji bahwa dia akan berhenti, dan dia akan berusaha maksimal mengubah semua cara-cara lama dia," kata Vivick.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja sebesar 16 gram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dwi Sasono Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO, Widi Mulia Siap Dampingi" dan "Dwi Sasono Bisa Direhabilitasi Selama 3 hingga 6 Bulan"
Penulis : Ady Prawira Riandi