Polisi Ciduk Sindikat Pembuat Surat Izin Perjalanan Palsu Bagi yang Nekat Ke Luar Kota saat Covid-19
surat-surat tersebut dijual kepada 38 orang calon penumpang pesawat Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta
TRIBUNPALU.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Veris Septiansyah mengungkapkan modus kedua pelaku pemalsu surat izin perjalanan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut dia, dalam membuat surat izin tersebut, kedua pelaku berinisial MFD dan STR mengatasnamakan PT Sangkan Jaya, beralamat di Jalan R.E Martanegara, Bandung, Jawa Barat.
Perusahaan itu bergerak di bidang kontruksi energi listri yang bermitra dengan PT PLN (Persero) dan PT Cipta Karya Nusantara di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta.
“Namun setelah kami cek, ternyata tidak ada perusahaan itu,” kata Veris kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Kemudian, surat-surat tersebut dijual kepada 38 orang calon penumpang pesawat Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta seharga Rp 100.000 per lembar.
“Surat perjalanan tersebut untuk memenuhi syarat perjalanan dalam masa Pandemi Covid 19 ini,” ungkap Veris.
Diberitakan, polisi menangkap MFD dan STR, pelaku pemalsuan 38 surat izin perjalanan di tengah pandemi Covid-19.
• Mobil Milik PT Pos Terbakar, Bawa Uang Bansos Rp 840 Juta
• Doa Vicky Prasetyo untuk Zaskia Gotik dan Suami: Semoga Keluarga Kalian Selalu Senantiasa Dilindungi
• Update Corona Global, Selasa 9 Juni, Siang: Kasus Covid-19 di Brasil Naik Jadi 710 Ribu
Penangkapan pelaku terungkap saat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencurigai surat izin 38 pekerja yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak ke Bandara Soekarno Hatta Tanggerang, Selasa (26/5/2020) lalu.
Dari hasil penyelidikan diketahui mereka mendapat surat izin tersebut dari kedua pelaku.
“Dalam rangka pencegahan Covid-19, pemerintah menerapkan aturan penyertaan surat tugas dan surat bebas Covid-19. Namun, beberapa masyarakat menghalalkan segala cara, agar dapat bepergian ke daerah lain dengan memalsukan dokumen itu,” ungkap Veris.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 24 juta, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid-19, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air sebesar Rp 25 Juta, dan 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp 16,8 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
“Memalsukan dokumen untuk perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 adalah tindak pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Veris.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pemalsu Surat Izin Perjalanan: Pakai Nama Perusahaan Bodong, Dijual Rp 100.000 per Lembar",