Polisi Amankan 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, 2 Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 31 warga yang ditangkap, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP.
"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.
"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.
Bahaya dari segi medis
okter spesialis paru dari Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur, dr Erlang Samoedro SpP menjelaskan seberapa bahaya pengambilan paksa jenazah yang terindikasi Covid-19.
Menurut dr Erlang, jika hal tersebut dilakukan, maka satu keluarga yang menyentuh pasien bisa terkena virus corona.
Sebab, penyakit yang tengah dihadapi oleh seluruh dunia ini merupakan penyakit yang mudah menular.
Terlebih, petugas medis yang memakai alat pelindung medis (APD) secara lengkap menjadi bukti seberapa bahaya virus corona.

"Itu bahaya, nanti sekeluarga bisa terkena virus corona semua jika memaksa untuk mengambil."
"Itulah alasan mengapa kita petugas medis memakai hazmat, APD segala macam, karena virus corona itu penyakit infeksi yang menular," terangnya kepada Tribunnews, Selasa (9/6/2020).
dr Erlang juga menyampaikan, jika pemakaman pasien yang terindikasi corona tidak dilakukan sesuai protokol kesehatan maka bisa menularkan virus kepada sekitarnya.
Misalnya kepada keluarga, petugas yang memakamkan dan kepada tamu-tamu yang menghadiri pemakaman.
"Jadi bahaya kalau itu (pasien corona, red) sampai diambil lalu diselenggarakan pemakaman tidak sesuai tata cara Covid-19."
"Maka bisa menularkan ke sekitarnya," jelas dr Erlang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia itu.

Warga ambil paksa jenazah berstatus PDP
Diketahui, kebanyakan warga mengambil paksa jenazah yang masih berstatus PDP (pasien dalam pengawasan).