Tips Aman Memasuki Pasar Tradisional, Salah Satu Tempat yang Paling Berisiko Penularan Covid-19
Di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19, pasar tradisional adalah salah satu tempat yang memiliki risiko tinggi penularan virus tersebut.
Atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Jangan Sentuh Area Wajah, Rajin Cuci Tangan
Dokter Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah.
Ia menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.
"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Dokter Reisa.

Boleh Masuk Pasar Jika Suhu Tubuh di Bawah 37,3
Kemudian sesuai SE Mendag Nomor 12/2020 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka.

Kalau Flu, Batuk Jangan ke Pasar
Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Risikonya terlalu tinggi,” tutur Reisa.
Jaga Kerbersihan
Dokter Reisa juga menambahkan bahwa para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.
Adapun dalam SE Mendag Nomor 12/2020, juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali.
Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.
“Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu,” jelas Dokter Reisa.

Wajib Negatif Covid-19
Selanjutnya, semua pedagan juga harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test.
Adapun menurut Dokter Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.