Tanggapan Kuasa Hukum Benny Sujono soal Ruben Onsu yang Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu

I Am Geprek Bensu memiliki sertifikat yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kolase TribunJateng.com
Ruben Onsu di tengah pusaran sengketa nama Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. 

"Kita tunggu aja nanti gimana dia bisa, saya juga mau tahu mengganti merek menjadi kecil atau besar," jelas Eddie.

"Kalau memang memaksa, ya silakan saja nanti hukum yang bicara," lanjutnya.

Sertifikat yang dimiliki oleh pihak I am Geprek Bensu merupakan kelas 43.

Jenis tersebut adalah kelas untuk rumah makan yang memang menjual makanan dan minuman.

Ruben Onsu bersama dengan bisnisnya di bidang makanan dan minuman bernama Geprek Bensu yang kini tengah berseteru dengan pemilik I am Geprek Bensu.
Ruben Onsu bersama dengan bisnisnya di bidang makanan dan minuman bernama Geprek Bensu yang kini tengah berseteru dengan pemilik I am Geprek Bensu. (kolase tribunjateng)

Bintang Emon Diserang Buzzer di Medsos, Pihak Istana: Jika Merasa Dirugikan, Silakan Dilaporkan

Hamil setelah 7 Tahun Menikah, Asmirandah Sebut Jonas Rivanno Kini Jadi Super Protektif

Eddie menjelaskan, setiap merek yang dijual harus terdaftar dalam kelas 43 itu.

Sebagaimana sertifikat yang dimiliki, I am Geprek Bensu memiliki hak kekayaan intelektual atau HKI.

Di mana pemilik sertifikat bisa memakai merek dalam perdagangan atau bisnis mereka.

Sehingga seharusnya I am Geprek Bensu itu hanya ada satu, bukan dua seperti sekarang ini.

Bahkan Eddie menyampaikan, apabila ada dua merek berarti satu di antaranya adalah palsu atau bodong.

Atau, juga bisa diminta untuk dibatalkan penggunaan merek tersebut berdasar pada peraturan yang sudah ada.

Yakni, Pasal 27 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

"Kelas 43 itu adalah rumah makan dan minuman, jadi sebuah rumah makan yang menjual makanan dan minuman kalau merek harus terdaftar dalam kelas itu," ungkap Eddie.

"Di seluruh Republik Indonesia dibuat ijin HKI, mustinya I am Geprek Bensu itu nggak ada dua."

"Kalau ada berarti bodong atau harus diminta dibatalkan sesuai pasal 72 uu 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Geprek Bensu, Minola Sebayang menyebutkan Ruben dan Jordi akan tetap gunakan nama dagang tersebut tanpa diharuskan untuk menutup gerai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved