Polisi Masih Tunggu Keputusan Kedutaan Besar AS Terkait Proses Hukum Buronan FBI Russ Medlin
Pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara yang bersangkutan sembari menunggu permohonan ekstradisi diterima oleh Kedutaan Besar AS.
"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dolar AS atau sekitar 10,8 triliun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Proses Hukum Buronan FBI Russ Medlin, Polisi Masih Tunggu Keputusan Kedutaan Besar AS
Penulis: Igman Ibrahim