Polisi Masih Tunggu Keputusan Kedutaan Besar AS Terkait Proses Hukum Buronan FBI Russ Medlin
Pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara yang bersangkutan sembari menunggu permohonan ekstradisi diterima oleh Kedutaan Besar AS.
TRIBUNPALU.COM - Buronan FBI Russ Albert Medlin yang diduga melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak di bawah umur dan ditangkap di kontrakannya di Jakarta Selatan akan memasuki proses hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
Menurut Yusri, pihaknya masih mengajukan permohonan kepada kedutaan besar Amerika Serikat (AS) agar tersangka Russ Medlin bisa ditahan, diproses hukum serta disidangkan di Indonesia atau ekstradisi.
"Karena memang tersangka ini adalah buronan FBI. Sudah kita koordinasikan dan kita sudah menyurat karena memang permohonan dari FBI agar yang bersangkutan bisa diekstradisi kembali ke negaranya. Kita masih terus koordinasi dengan Embassy Amerika Serikat," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Dia menuturkan pihak kepolisian juga terus melengkapi berkas perkara yang bersangkutan sembari menunggu permohonan ekstradisi yang bersangkutan diterima oleh Kedutaan Besar AS untuk Indonesia.
"Proses pencabulan masih kita lengkapi berkas perkara sambil menunggu surat dari sana. Dasar kita menahan yang bersangkutan adalah kasus daripada pencabulan anak di bawah umur," pungkasnya.
• Sebelum Ditangkap karena Kasus Pedofilia, Buronan FBI Russ Medlin Berpindah-pindah Tempat Tinggal
• Buronan FBI Ditangkap Polisi: Sewa PSK di Bawah Umur, Diduga Pedofilia, Punya Jet dan Kapal Pesiar
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyai tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari tanya-jawab itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut. Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
• Mengaku Sudah Tuntaskan Wangsit, Dorce Gamalama Tak Lagi Jadi Sopir Pribadi Raffi Ahmad
• Korea Utara Ledakkan Kantor Penghubung dengan Korea Selatan, Sekjen PBB Nyatakan Keprihatinan
• Cegah Covid-19, Perbatasan Australia Kemungkinan Tetap Ditutup hingga Tahun 2021
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.