Tanggapi Insiden Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Pidana: Tidak Termasuk Kategori Penghinaan

Menurut Mudzakir, pembakaran bendera itu hanya sebagai simbol penolakan terkait Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Tribunnews/Herudin
Ratusan kader PDI Perjuangan melakukan demonstrasi di depan kantor Polisi Resort (Polres) Metro Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). Aksi tersebut sebagai respon dari pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sejumlah peserta demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan DPR Rabu (24/6/2020) kemarin. 

TRIBUNPALU.COM - Insiden pembakaran bendera milik Partai PDI Perjuangan oleh para demonstran mendapat sorotan dari pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir.

Menurut Mudzakir, pembakaran bendera itu hanya sebagai simbol penolakan terkait Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (25/6/2020).

Pembakaran diketahui terjadi saat massa melakukan demonstrasi menolak RUU HIP.

Demo diadakan pada Rabu (24/6/2020) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Mudzakir menilai, pembakaran bendera hanya sebagai pelampiasan emosi para demonstran.

Sehingga menurutnya, aksi itu tidak ada maksud untuk menghina bendera maupun partai.

Jokowi Deadline Penurunan Kasus Covid-19 Jatim dalam Dua Minggu, Khofifah: Ringan Jika Semua Bersatu

Viral Bayi yang Disebut Mirip dengan Prabowo Subianto dan Muncul di Iklan Minyak Telon, Siapa Dia?

Takluk dari Fajar Alfian/Yeremia Erich, Begini Komentar Kevin Sanjaya soal Performa Reza Pahlevi

Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir menilai pembakaran bendera milik PDI Perjuangan oleh para demonstran hanya sebagai simbol penolakan terkait RUU Haluan Idologi Pancasila (HIP).
Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir menilai pembakaran bendera milik PDI Perjuangan oleh para demonstran hanya sebagai simbol penolakan terkait RUU Haluan Idologi Pancasila (HIP). (Tangkap layar kanal YouTube Talk Show tvOne)

"Sebagai lampiasan emosi maka membakar bendera gitu ya, oleh sebab itu membakar bendera itu bukan bermaksud menghina bendera," terang Mudzakir.

Mudzakir menjelaskan apabila menolak RUU HIP maka seolah emosi juga dilimpahkan pada PDI Perjuangan.

Di mana diduga orang-orang dibalik gagasan atau ide terkait RUU HIP berasal dari partai tersebut.

Konsep Trisila dan Ekasila yang menjadi sorotan dalam RUU HIP ditemukan dalam visi misi PDI Perjuangan.

Sehingga adanya RUU HIP mendapatkan respon negatif dari publik.

Ia juga menyampaikan, pembakaran bendera partai hanya merupakan simbol penolakan terkait RUU HIP.

Sehingga, Mudzakir mengungkapkan aksi para demonstran beberapa waktu lalu itu tak termasuk dalam kategori penghinaan.

"Luapan bahwa kalau menolak HIP itu seolah emosinya juga harus dilontarkan pada PDI Perjuangan," jelas Mudzakir.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved