Daging Sapi Dioplos dengan Celeng Dijual Sejak 2014, Jadi Bahan Baku Bakso hingga Rendang

Kasus penjualan daging oplosan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

boldsky.com
ILUSTRASI daging sapi. 

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penjualan daging oplosan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasus ini terkuak setelah tertangkapnya pasangan suami istri berinisial T (45) dan R (24) yang kedapatan menjual daging sapi dioplos dengan daging babi hutan atau celeng.

Seperti diketahui pasutri ini memiliki empat pelanggan tetap sejak mereka mulai beroperasi berjualan daging celeng sejak tahun 2014 silam.

Para pelanggan yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat ini, kerap memesan daging celeng tersebut dengan jumlah yang beragam.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, para pelanggan ini mengetahui bahwa daging yang dijual pasutri tersebut merupakan daging celeng oplosan.

Akan tetapi, para pelanggan ini malah melakukan tindakan serupa (oplos daging celeng), menjadikan daging tersebut berbagai macam bahan baku seperti bakso.

Kemudian, juga dijadikan daging olahan makanan (rendang).

Viral di Twitter, Video Pemuda Kristen Bantu Membenarkan Arah Kiblat Sahabatnya Saat akan Shalat

Diselamatkan setelah Terombang-ambing di Laut, Hasil Tes 99 Pengungsi Rohingya Negatif Covid-19

Mantan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin Wafat, Sederet Tokoh Publik Sampaikan Duka Cita

Selain itu juga dijual dengan cara dioplos dengan menggunakan daging sapi impor maupun daging sapi lokal, dengan perbandingan 2 kilogram daging sapi impor dicampur 1 kilogram daging celeng.

"Kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp. 100.000 per kilogram, seolah daging yang dijual itu daging sapi," kata Yoris.

Polisi juga tangkap pelanggan yang buat bahan baku bakso

Mengingat hal tersebut, polisi tak hanya mengamankan pasutri penjual babi celeng oplosan bernisial R dan T saja, tapi juga pelanggannya yang diketahui berinisial D.

Ia merupakan penjual daging dan bahan baku pembuat bakso di daerah Tasikmalaya.

Polisi juga mengamankan seorang pedagang di Purwakarta berinisial N alias J, dan seorang pemilik rumah makan di daerah Cianjur yang diketahui berinisial U.

Sementara salah satu rumah makan di Bandung belum diamankan lantaran rumah makan tersebut tutup selama pandemi Covid-19.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved