Ramai Soal Pajak Sepeda, Pernah ada di Era Sebelum Kemerdekaan Indonesia, Simak Sejarah Lengkapnya

Di tengah trend bersepeda yang saat ini tengah menggeliat, beredar kabar pajak sepeda bakal dipungut kembali.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
ILUSTRASI BERSEPEDA 

b. Di Kantor Kesehatan Kota, Jalan Kanna no. 10 dan di pasar-pasar: Jatinegara, Senen, Sawah Besar, Glodok dan di Tanah Abang dari jam 9.30 -1.30 ada kesempatan untuk membayar pajak itu.

Tapi kesempatan untuk membayar ditempat-tempat tersebut hanya diadakan selama bulan Januari 1945. Sepeda harus dibawa.

Selain itu, disebutkan pula bahwa pemasangan tanda-tanda pajak tersebut dapat pula dilakukan di sekolah-sekolah, kantor-kantor perusahaan maupun tempat lain dengan syarat jumlah sepeda paling sedikit 50 dan uang pajak dibayar terlebih dahulu.

Pemasangan peneng dan pemberlakuan denda

Adapun pembayaran pajak sepeda yang dilakukan setelah tenggat waktu akan ditambah sebesar 20 persen.

Akan tetapi, jumlah tambahan tersebut paling banyak pada f 1, untuk tiap-tiap kendaraan.

Harga penerapan pajak f 1, -atau f 0,75 bergantung pada domisili pesepeda.

Selain itu, juga dibedakan dari segi kepemilikan, antara anak-anak sekolah hingga para pekerja.

Pajak sepeda f 0,75 hanya diberikan untuk sepeda-sepeda anak sekolah yang menurut daftar sekolah (dengan surat keterangan Kepala Sekolah) tercatat sebagai anak kedua atau selanjutnya dari suatu keluarga.

Penerapan pajak juga bergantung pada bahan sepeda, seperti ban yang dipakai.

Untuk sepeda yang telah dibajar pajaknya, akan diberi "peneng".

Melansir Kompas.com, 22 Juni 2020, peneng berwujud lempengan besi/emblem yang dipasang di sepeda, sebagai penanda bahwa sepeda tersebut telah terdaftar sebagai objek pajak.

Tanpa peneng, pesepeda akan dikenakan denda jika terjaring razia.

azia pajak sepeda di Yogyakarta pada tahun 1983
azia pajak sepeda di Yogyakarta pada tahun 1983 (repro Harian Kompas)

Masih diberlakukan setelah merdeka

Setelah Indonesia merdeka, pajak sepeda tidak langsung dicabut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved