Iduladha 2020
Aturan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19, Panitia Wajib Kenakan Sarung Tangan
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan physical distancing dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020
TRIBUNPALU.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan physical distancing dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M.
Menurut Fachrul, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
"Untuk pemotongan hewan kurban di masa pandemi, masyarakat harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing)," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan
penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk surat edaran nomor 18 Tahun 2020.
Dalam panduan tersebut, Fachrul juga meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban harus menghindari terciptanya kerumuman.
"Selain menjaga jarak, dalam penyelenggaraan kurban, panitia juga harus mencegah potensi terjadinya kerumunan. Oleh karenanya, di lokasi pemotongan, hendaknya cukup dihadiri panitia dan pihak yang berkurban saja. Sehingga kepadatan pun bisa
dikendalikan," kata Fachrul.
Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh
panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan,
pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.