Iduladha 2020
Aturan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19, Panitia Wajib Kenakan Sarung Tangan
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan physical distancing dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi)
sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia
harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Selain protokol penyembelihan hewan kurban, Menteri Agama juga menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idul Adha.
"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan
protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan
kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New
Normal," ujar Fachrul.
Menurut Fachrul, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat
dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.
Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus
memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
setempat.
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan
penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dankeluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah
dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi
ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak,
karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat
pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun
atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut
usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko
tinggi terhadap Covid-19. (Tribun Network/fah/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panitia Pemotongan Hewan Kurban Wajib Kenakan Sarung Tangan