Satu Oknum Pegawai Starbucks yang Intip Dada Pelangganya Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku berinisial D merupakan orang yang mengunggah pertama kali konten mengintip payudara melalui rekaman CCTV ke media sosial.

Tangkapan layar Twitter @LisaAbet
Viral video yang memperlihatkan pegawai Starbucks mengintip payudara pengunjung melalui CCTV. 

TRIBUNPALU.COM - Setelah video mengintip payudara pelanggan lewat CCTV menjadi viral di media sosial, seorang pegawai kedai kopi Starbucks berinisial D akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Korban sebelumnya telah memilih melaporkan insiden yang dialaminya ke pihak kepolisian.

"Pelapornya sudah melapor, hasil pemeriksaan tadi sudah digelar langsung. Laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Yusri mengatakan pelaku berinisial D merupakan orang yang mengunggah pertama kali konten mengintip payudara melalui rekaman CCTV ke media sosial pribadinya di Instagram.

Sementara itu, rekannya berinisial K yang juga terlibat dalam video tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi memang yang memposting kan awalnya 2 yang diamankan si D dan K. Ternyata D yang posting di story instagramnya sehingga viral. Yang K itu masih sebagai saksi sementara, masih diperiksa," jelasnya.

Viral Oknum Pegawai Starbucks Intip Dada Pengunjung melalui CCTV, Ini Pengakuannya

36 Karyawan Pabrik Unilever di Cikarang Positif Covid-19, 265 Karyawan Jalani Tes Swab

China Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan; Amerika Serikat, Vietnam, dan Filipina Marah

Kisah Cintanya Berakhir, Cita Citata Masih Berharap Masih Bisa Balikan dengan Roy Geurts

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua oknum karyawan Starbucks yang aksinya viral mengintip payudara pelangganya melalui rekaman CCTV. Keduanya diamankan pada Kamis (2/7/2020) malam.

"Iya, kita sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian meng-zoom-nya ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Kedua pelaku tersebut berinisial K dan D yang masih berusia sekitar 20 tahun. Menurut Wirdhanto, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

"Saat ini kita mesti dalami dulu niat dan motifnya apa," jelasnya.

Sebagai informasi, rekaman terkait aksi seorang karyawan Starbucks tersebut viral di media sosial. Belakangan diketahui, lokasi gerai kopi tempat bekerja pelaku berada di sekitar Sunter, Jakarta Utara.

Yusri Yunus dalam jumpa pers kasus John Kei, Jumat (26/6/2020)
Yusri Yunus dalam jumpa pers kasus John Kei, Jumat (26/6/2020) (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Dalam rekaman yang tersebar di media sosial, tampak seorang pria tengah memantau rekaman CCTV yang tengah menunjukkan bagian depan atau di bagian kasir pembayaran.

Tak lama setelah itu, pelaku bersama rekannya menyoroti (zoom in) kamera CCTV tersebut ke arah seorang pelanggan perempuan. Mirisnya, pelaku menyoroti ke bagian payudara pelanggan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved