Ketentuan Beli Hewan Kurban: 4 Larangan dan Hukum Berkurban yang Dilakukan secara Kolektif
Jelang datangnya Hari Raya Idul Adha, umat Islam tentu bersiap-siap untuk melaksanakan ibadah kurban.
TRIBUNPALU.COM - Jelang datangnya Hari Raya Idul Adha, umat Islam tentu bersiap-siap untuk melaksanakan ibadah kurban.
Perayaan Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah atau untuk tahun ini, jatuh pada 31 Juli 2020.
Hewan yang akan disembelih untuk kurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya.
Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.
Dikutip dari Baznas.go.id, untuk sapi dan kambing, umurnya adalah dua tahun memasuki umur ketiga tahun.
Sementara, jika domba harus memasuki tahun kedua, sedangkan unta telah genap lima tahun dan memasuki tahun keenam.
• Cerita Peternak di Jogja yang Sapinya Dibeli Presiden Jokowi untuk Kurban, Pernah Menang Kontes Sapi
• Imbauan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020: Kotak Infaq Berjalan Ditiadakan, Khotbah Dipersingkat
• Imbau Patuhi Protokol Kesehatan, Menko PMK: Jangan Sampai Ada Klaster Baru Penyelenggaraan Idul Adha
Ada 4 larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban.
Maka dari itu, perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan Kurban.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu sebagai berikut:
1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya
2. Hewan yang sakit, dan nampak jelas sakitnya
3. Hewan yang pincang, dan sangat jelas pincangnya
4. Hewan yang sangat kurus, bahkan seperti tidak terlihat dagingnya.

Hukum Kurban Secara Kolektif