Tanggapan Basuki Tjahaja Purnama soal Anies Baswedan yang Izinkan Reklamasi Ancol dan Dufan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara terkait izin reklamasi Ancol dan Dufan yang dikeluarkan Anies Baswedan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744),
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Tak bisa dikaitkan dengan proyek JEDI
Komisaris Utama Pertamina ini menyatakan bahwa proyek reklamasi seharusnya tak ada hubungannya dengan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
JEDI merupakan proyek darurat penanggulangan banjir di Jakarta.
Sementara rencana reklamasi di Ancol yang telah diizinkan Anies merupakan proyek perluasan daratan kawasan wisata itu.
Ahok mengemukakan hal itu saat diminta tanggapan terkait pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa reklamasi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hasil kerukan sungai pada proyek JEDI.
• Tantangan Terbesar dalam Pengembangan Vaksin Covid-19: Imunitas dari Antibodi yang Cepat Melemah
• Laporan WMO: Suhu Bumi Semakin Panas, Diperkirakan Meningkat 1,5 Derajat Celsius Setiap Tahun
• Soroti Penjelasan Anies Baswedan Soal Reklamasi Ancol, Fraksi PSI: Ini Tidak Wajar
"Reklamasi ya reklamasi. JEDI ya JEDI. Hanya kebetulan JEDI disyaratkan ada tempat pembuangan (material hasil kerukan sungai dan waduk). Pas waktu itu ada kepres (keputusan presiden) dan perda mau bangun pulau reklamasi," ucapnya.
Ahok mengatakan, reklamasi tak bisa dilakukan bila hanya menggunakan lumpur sungai hasil kerukan proyek JEDI.
"Yang aku tahu jika mau reklamasi enggak bisa pakai lumpur buangan kerukan sungai. Harus ada pasir lautnya jika reklamasi," ujar dia.
Pada proyek JEDI, Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman untuk membiayai proyek tersebut meminta adanya tempat penampungan hasil kerukan.
Kawasan perairan Ancol pun dipilih sebagai lokasi penampungan.
Namun, hal itu tidak terkait dengan proyek reklamasi untuk perluasan lahan Ancol.
"JEDI itu kebetulan ada proyek reklamasi dan MRT dulu sekalian buang kesana. Kalau bahan kerukan JEDI itu tidak bagus untuk reklamasi. Hanya karena disyaratkan Bank Dunia harus ada tempat pembuangan. Jadi dimanfaatkan," kata Ahok.