Tanggapan Basuki Tjahaja Purnama soal Anies Baswedan yang Izinkan Reklamasi Ancol dan Dufan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara terkait izin reklamasi Ancol dan Dufan yang dikeluarkan Anies Baswedan.

Instagram/basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. 

TRIBUNPALU.COM - Isu reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang diberi izin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus menjadi topik perbincangan.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun turut buka suara soal perluasan kawasan ini.

Untuk diketahui, Ahok sempat mengizinkan pembangunan 17 pulau reklamasi pada masa pemerintahannya.

Namun, izin 13 pulau reklamasi dicabut saat Anies Baswedan menjabat.

Sedangkan empat pulau yang sudah jadi yakni C, D, G, dan N tak dicabut izinnya.

Di sisi lain Ahok bilang reklamasi Ancol mirip lokasi Pulau K dan L.

Unggah Foto Mi Instan, Kylie Jenner Jadi Trending di Twitter

Warga Suku Anak Dalam Ditemukan Tewas Dililit Ular Piton, Diduga Korban Sempat Melawan

Ancaman Kekeringan di Indonesia, Ini Daftar Daerah yang Berstatus Waspada, Siaga, dan Awas

Ahok mengatakan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L, yang dahulu direncanakan dibangun saat masih ia menjabat sebagai gubernur.

"Harusnya iya (sama). Kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Ia menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.

"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.

Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies saat mengeluarkan keputusan ini.

Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved