Jual Harta Warisan Suami, Seorang Ibu Usia 74 Tahun dari Dolok Sanggul Digugat Tiga Anak Kandungnya
Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020)
Tanah keluarga yang ada di Siantar juga sudah dijual ibunya, sehingga Bontor mengaku akhirnya nekat menempuh jalur pengadilan.
"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan Puji Tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PT Medan," tutur Bontor.
Atas mediasi yang dilakukan di PN Tarutung, Bontor mengaku dengan tegas menolak.
"Terus terang, kita tidak mau mediasi," terang Bontor.
Kata Bontor, yang telah dijual oleh ibunya, Mariamsyah Siahaan dan dua anaknya (istri masing-masing) yaitu rumah di Kota Medan, Rumah di Kota Siantar, dan SMK Trisula Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.
Sementara itu, Mariamsyah mengaku tenang menghadapi perkara dengan anak kandungya.
Menurut Mariamsyah, harta warisan itu diserahkan almarhum suaminya kepada dirinya untuk dipergunakan di kemudian hari seperti saat ini.
"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya. Dibuat begini, yah enggak apa-apa. Kalau enggak dianggapnya saya sebagai orang tuanya ya saya terima, enggak apa-apa," ujar Mariamsyah.
Menimpali hal itu, Ranto Sibarani pengacara Mariamsyah membantah pernyataan Bontor.
Disebutnya, kelima anak Mariamsyah telah memberi surat kuasa terhadap ibunya untuk menjual harta warisan.
"Kelima anaknya itu ya sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu, kepada ibunya," sebut Ranto.
Padahal, kata Ranto, setelah laku dijual hasilnya tentu akan dibagikan kepada anak-anaknya.
Namun, Bontor dan kedua saudaranya langsung menggugat ibunya sebelum sempat membagikan hasil penjualan harta warisan tersebut.
(Jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Ibu Siahaan dan Dua Anaknya (Plus Istri) Sekongkol Menjual Warisan Ayahnya, 3 Anak Menggugat"