Jual Harta Warisan Suami, Seorang Ibu Usia 74 Tahun dari Dolok Sanggul Digugat Tiga Anak Kandungnya

Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020)

TribunMedan.com
Mariamsyah Boru Siahaan ketika mengikuti sidang perdana agenda kelengkapan para pihak dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Seorang ibu berusia 74 tahun digugat oleh tiga anak kandungnya karena menjual harta warisan peninggalan suaminya.

Sejumlah peninggalan suami yang dijual Mariamsyah Boru Siahaan meliputi rumah dan sebuah sekolah.

Sidang perdana perkara anak gugat ibu kandung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020).

Mariamsyah Boru Siahaan (74), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat oleh tiga orang anak kandungnya.

Ketiganya adalah Bontor Budianto Panjaitan, seorang ASN di Dinas Pertanian Tobasa; lalu Lettu Mervin W Panjaitan, anggota Kesatuan TNI Auri Probolinggo; serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan Humbahas.

Ketiganya merupakan saudara sekandung.

Mariamsyah didampingi anak keempat serta menantunya, Ridwan Panjaitan dan Murni Panggabean, hadir bersama pengacara Ranto Sibarani di PN Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang perdana diupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Natanael.

Mariamsyah Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Denai tahun 2019 lalu.

"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan Putra, anak keempat Mariamsyah, sebelum sidang dimulai.

Kisah Driver Ojol Akui Tak Takut Covid-19 pada Najwa Shihab: Lebih Takut Tak Bisa Cukupi Kebutuhan

Raffi Ahmad Ditawari Ikut Pilkada Tangsel, Refly Harun Ingatkan pada Kekalahan Andre Taulany

Pembukaan Kartu Prakerja Tetap Berlanjut Meski KPK Temukan Persoalan, Ini Kata Politisi PKS

Tengah hari tepat pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai di Ruang Sidang 1 Lantai 2 PN Tarutung dengan agenda kelengkapan para pihak.

Penggugat Bontor Panjaitan hadir langsung didampingi pengacaranya.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mempersilakan awak media mengambil gambar.

Pada sidang perdana tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mediasi yang difasilitatori Nugroho Situmorang.

"Agenda ini kita lanjutkan dengan mediasi, dan sidang ditutup," ujar Hakim Ketua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved