Menkes Ganti Istilah ODP hingga PDP, Karni Ilyas: Orang Kampung Saya Semakin Bingung Memahaminya

Karni Ilyas memberikan komentar terkait penggantian istilah, ODP, PDP dan OTG.

Instagram/presidenilc
Karni Ilyas. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Hal ini rupanya menuai sorotan dari pemimpin Redaksi tvOne, Karni Ilyas.

Hapus Istilah ODP, PDP & OTG Covid-19, Menkes Terbitkan 8 Definisi Operasional Baru, Ini Rinciannya

Soroti Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Karni Ilyas: Kita Bisa Kasih Apa untuk Rakyat Kecil Itu?

Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Sawah Besar Khawatir, Karni Ilyas: Nggak Ada yang Bisa Usir Dia

Karni Ilyas mengatakan bahwa penggantian istilah tersebut membuat orang-orang di kampungnya menjadi bingung untuk memahaminya.

"Menteri Kesehatan dua hari lalu mengganti istilah Covid 19: Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi Kontak Erat, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Kasus Suspek, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala. Orang kampung saya semakin bingung memahaminya," tulis Karni Ilyas di akun Twitternya.

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

1. Kasus suspek

Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

Karni Ilyas Geram Ali Ngabalin Emosional di ILC, Gebrak Meja hingga Beri Teguran Menohok: Memalukan

2. Kasus probable

Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus konfirmasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved