Menkes Ganti Istilah ODP hingga PDP, Karni Ilyas: Orang Kampung Saya Semakin Bingung Memahaminya
Karni Ilyas memberikan komentar terkait penggantian istilah, ODP, PDP dan OTG.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.
Hal ini rupanya menuai sorotan dari pemimpin Redaksi tvOne, Karni Ilyas.
• Hapus Istilah ODP, PDP & OTG Covid-19, Menkes Terbitkan 8 Definisi Operasional Baru, Ini Rinciannya
• Soroti Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Karni Ilyas: Kita Bisa Kasih Apa untuk Rakyat Kecil Itu?
• Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Sawah Besar Khawatir, Karni Ilyas: Nggak Ada yang Bisa Usir Dia
Karni Ilyas mengatakan bahwa penggantian istilah tersebut membuat orang-orang di kampungnya menjadi bingung untuk memahaminya.
"Menteri Kesehatan dua hari lalu mengganti istilah Covid 19: Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi Kontak Erat, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Kasus Suspek, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala. Orang kampung saya semakin bingung memahaminya," tulis Karni Ilyas di akun Twitternya.
Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:
1. Kasus suspek
Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.
• Karni Ilyas Geram Ali Ngabalin Emosional di ILC, Gebrak Meja hingga Beri Teguran Menohok: Memalukan
2. Kasus probable
Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.
3. Kasus konfirmasi
Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak erat
Maksud istilah ini adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
• Karni Ilyas Tegur Sudjiwo Tedjo karena Ucapkan Hal Ini: Sampeyan Keliru di Situ
5. Pelaku perjalanan
Maksud istilah ini adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
7. Selesai isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
8. Kematian
Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya"
(TribunPalu.com/Kompas.com)