Novel Baswedan: Indonesia Benar-benar Berbahaya bagi Orang yang Memberantas Korupsi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Diwartakan Kompas.com, dua oknum polisi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dijatuhi vonis pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) kemarin.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya, Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronny Bugis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara.
• Data WNI Positif COVID-19 di Luar Negeri 17 Juli 2020: Tambahan Pasien Sembuh di Belgia dan Qatar
• Hingga Pertengahan Juli 2020, Kim Jong Un Tercatat Hanya 19 Kali Muncul ke Publik, Apakah Dia Sakit?
• Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Sekjen KY Tubagus Rismunandar Meninggal Dunia
• Kronologi Meninggalnya Komedian Omaswati, Sang Putra: Saya Lihat Perutnya Sudah Nggak Kembang Kempis
Diberitakan sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kedua terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh JPU.
Pasal Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dianggap oleh JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," ucap Jaksa.
Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/novel-bas-ff.jpg)