Novel Baswedan: Indonesia Benar-benar Berbahaya bagi Orang yang Memberantas Korupsi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
TRIBUNPALU.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Diketahui, Novel Baswedan menjadi target penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu.
Peristiwa ini terjadi setelah dirinya menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat aksi penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan hingga mengalami cacat permanen.
Kini, dua oknum polisi yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) kemarin.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
• Profil Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jenderal Bintang 2 yang Terseret Kasus Penyerangan Novel Baswedan
• Novel Baswedan Kembali Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dibebaskan, Apa Alasannya?
• Kasusnya Disebut Masalah Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 M
• Sebut Sidang Penyiraman Air Keras Sudah Jauh dari Fakta, Novel Baswedan: Susah untuk Menaruh Harapan
Sang penyidik senior KPK kelahiran Semarang, 22 Juni 1977 ini kemudian melontarkan sebuah cuitan setelah vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras itu dijatuhkan.
Pada Jumat (17/7/2020) pagi, lewat akun Twitter-nya, Novel Baswedan menyebut ada sandiwara yang telah selesai sesuai dengan skenario.
Dari situ, Novel Baswedan menyebut poin pembelajaran yang utama adalah Indonesia benar-benar merupakan tempat yang berbahaya bagi para pemberantas korupsi.
Ia pun memberikan sindiran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa ucapan selamat.
Bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap mengulangi perbuatannya.
Hingga artikel ini ditulis pada Jumat (17/7/2020) hari ini pukul 08:35 pagi, cuitan Novel Baswedan telah mendapat lebih dari 2.200 retweet dan komentar, serta lebih dari 4.700 klik tombol Suka.
Vonis Dua Tahun dan 1,5 Tahun untuk Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
Perjalanan kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan telah memasuki babak akhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/novel-bas-ff.jpg)