Senin, 4 Mei 2026

Novel Baswedan: Indonesia Benar-benar Berbahaya bagi Orang yang Memberantas Korupsi

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Tayang:
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNPALU.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Diketahui, Novel Baswedan menjadi target penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu.

Peristiwa ini terjadi setelah dirinya menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat aksi penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan hingga mengalami cacat permanen.

Kini, dua oknum polisi yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) kemarin.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Profil Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jenderal Bintang 2 yang Terseret Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Novel Baswedan Kembali Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dibebaskan, Apa Alasannya?

Kasusnya Disebut Masalah Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 M

Sebut Sidang Penyiraman Air Keras Sudah Jauh dari Fakta, Novel Baswedan: Susah untuk Menaruh Harapan

Sang penyidik senior KPK kelahiran Semarang, 22 Juni 1977 ini kemudian melontarkan sebuah cuitan setelah vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras itu dijatuhkan.

Pada Jumat (17/7/2020) pagi, lewat akun Twitter-nya, Novel Baswedan menyebut ada sandiwara yang telah selesai sesuai dengan skenario.

Dari situ, Novel Baswedan menyebut poin pembelajaran yang utama adalah Indonesia benar-benar merupakan tempat yang berbahaya bagi para pemberantas korupsi.

Ia pun memberikan sindiran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa ucapan selamat.

Bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap mengulangi perbuatannya.

Hingga artikel ini ditulis pada Jumat (17/7/2020) hari ini pukul 08:35 pagi, cuitan Novel Baswedan telah mendapat lebih dari 2.200 retweet dan komentar, serta lebih dari 4.700 klik tombol Suka.

Tangkap layar cuitan Novel Baswedan pada Jumat (17/7/2020) hari ini.
Tangkap layar cuitan Novel Baswedan pada Jumat (17/7/2020) hari ini. (Twitter/nazaqistsha)

Vonis Dua Tahun dan 1,5 Tahun untuk Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Perjalanan kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan telah memasuki babak akhir.

Diwartakan Kompas.com, dua oknum polisi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dijatuhi vonis pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) kemarin.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya, Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronny Bugis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara.

Data WNI Positif COVID-19 di Luar Negeri 17 Juli 2020: Tambahan Pasien Sembuh di Belgia dan Qatar

Hingga Pertengahan Juli 2020, Kim Jong Un Tercatat Hanya 19 Kali Muncul ke Publik, Apakah Dia Sakit?

Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Sekjen KY Tubagus Rismunandar Meninggal Dunia

Kronologi Meninggalnya Komedian Omaswati, Sang Putra: Saya Lihat Perutnya Sudah Nggak Kembang Kempis

Diberitakan sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kedua terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh JPU.

Pasal Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dianggap oleh JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," ucap Jaksa.

Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan Rahmat menurut JPU yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

(TribunPalu.com/Rizki A.) (Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara"/Jimmy Ramadhan Azhari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved