Novel Baswedan Kembali Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dibebaskan, Apa Alasannya?
Novel Baswedan Kembali meminta agar dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dibebaskan.
TRIBUNPALU.COM - Dua terdakwa penyerangan atau kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, saat ini tengah menjalani persidangan.
Keduanya dituntut hukuman satu tahun penjara.
Namun, Novel Baswedan Kembali meminta agar dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya dibebaskan.
Permintaan Novel disampaikan menjelang sidang putusan yang akan berlangsung pada 16 Juli mendatang.
Hal itu disuarakan Novel melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Jumat (3/7/2020).
Novel menggunakan peribahasa dalam ilmu hukum di mana lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Orang disebut tidak bersalah karena tidak adanya bukti yang layak atau karena dipaksakan dan direkayasa buktinya.
"Adagium dlm ilmu hukum “lebih baik melepas 1000 org bersalah daripada menghukum 1 org tdk bersalah”
Disebut tdk bersalah bila tdk ada basis bukti yg layak utk menghukum. Baik dgn dipaksakan atau dgn kesepakatan utk dikondisikan n direkayasa buktinya.
BEBASKAN," tulis Novel.
• Wawancara Eksklusif dengan Novel Baswedan: Pelaku Sebenarnya Pasti Gemetaran karena Saya Tidak Takut
Alasan Novel Minta Terdakwa Dibebaskan
Bukan kali ini saja Novel meminta agar dua terdakwa dibebaskan.
Pada pertengahan Juni lalu, Novel telah meminta agar dua terdakwa penyiraman air keras dibebaskan.
Permintaan itu disampaikan setelah jaksa hanya menuntut hukuman satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.
”Saya sebagai orang hukum, yang memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti itu mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
”Dibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada,” ujar Novel.
• 2 Pasien Covid-19 yang Kabur dari RSUD Anutapura Palu Ternyata Balik Kampung ke Sulsel
• Satu Oknum Pegawai Starbucks yang Intip Dada Pelangganya Ditetapkan Jadi Tersangka
• Kasusnya Disebut Masalah Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 M
• Sebut Sidang Penyiraman Air Keras Sudah Jauh dari Fakta, Novel Baswedan: Susah untuk Menaruh Harapan
Pernyataan pesimis yang dilontarkan Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan yang dipertontonkan selama persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/novel-bas-ff.jpg)