Sebut Sidang Penyiraman Air Keras Sudah Jauh dari Fakta, Novel Baswedan: Susah untuk Menaruh Harapan

Menurut Novel Baswedan, proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya telah jauh dari fakta yang ada.

Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNPALU.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan tanggapannya mengenai kelanjutan sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Menurut Novel, proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya telah jauh dari fakta yang ada.

Novel pun sudah tidak lagi menaruh harapan untuk persidangan itu yang menjerat dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," ujar Novel ketika dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Menurut Novel, tanggapan (replik) jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (22/6/2020) kemarin hanya sandiwara. 

Jaksa yang pada tanggapan nota pembelaan seolah membela korban, namun pada faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," kata Novel.

Wawancara Eksklusif dengan Novel Baswedan: Pelaku Sebenarnya Pasti Gemetaran karena Saya Tidak Takut

Soal Kasus Novel Baswedan, Istana: Presiden Tak Bisa Intervensi, Cuma Bisa Imbau Hukum Ditegakkan

Terdakwa Penyerang Dirinya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Ngejek Saya atau Hina Presiden?

Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Yang Penting Bobroknya Itu Kita Lihat

Dalam sidang replik JPU yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/6/2020) kemarin, Jaksa seolah membela Novel sebagai korban. 

Jaksa menegaskan dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.

"Dalil hanya alat Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima," kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik.

Dalam dakwaan Jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017. 

Jaksa menyebut pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan

Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat penyidik senior KPK itu.

Tanggapan Menteri Agama RI terkait Keputusan Arab Saudi Gelar Ibadah Haji dalam Jumlah Terbatas

Ada Pembatasan, Ini Dua Kelompok yang Diperbolehkan Ikuti Ibadah Haji oleh Pemerintah Arab Saudi

Kemudian, pada 11 April 2017, Terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved