Najwa Shihab Tanggapi Vonis Kasus Novel Baswedan: Berakhir dengan Putusan yang Tak Beri Efek Jera
Najwa Shihab mengkritisi soal vonis yang dijatuhkan pada terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
TRIBUNPALU.COM - Dua oknum polisi yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) lalu.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Vonis ini memang lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut satu tahun penjara.
Namun, putusan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi sorotan berbagai pihak.
Satu di antaranya adalah presenter Najwa Shihab.
Najwa mengkritisi soal vonis yang dijatuhkan pada terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurut Najwa, putusan tersebut tergolong ringan, namun terdengar seperti hukuman seumur hidup bagi pemberantasan korupsi.

• Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Presiden Joko Widodo Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
• Hakim Kasus Penyerangan terhadap Novel Baswedan Dinilai Punya Beban Berat dan Mendapat Tekanan
• Novel Baswedan: Indonesia Benar-benar Berbahaya bagi Orang yang Memberantas Korupsi
Sebab, sudah tiga tahun kasus tersebut bergulir, berbagai pihak telah menuntut pengusutan dan pemburuan pelaku.
Bahkan, pemerintah juga telah membentuk tim ad hoc pencari fakta untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.
"Namun semua hanya berakhir dengan putusan yang tak memberi efek jera," kata Najwa.
Lantaran hal itu, Najwa menilai, setelah adanya vonis itu, maka tuntutan dan perlawanan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini akan dimentahkan begitu saja.
"Dengan dalih 'sudah diproses secara hukum'," lanjutnya.
Najwa menyebut, Novel hanya satu dari sekian penegak hukum di Indonesia, namun kasus yang menimpanya tidak berdiri sendiri.
"Ia menjadi bagian dari rentetan gejala kasat mata," ujar Najwa.