Dugaan Kerja Paksa Uighur, AS Kembali Blacklist 11 Perusahaan China, Total Kini Ada 48 Perusahaan
Ini merupakan ketiga kalinya Amerika Serikat mem-blacklist perusahaan-perusahaan China atas dugaan kerja paksa terhadap etnis Uighur dan minoritas.
TRIBUNPALU.COM - Hubungan antara Amerika Serikat dengan China diprediksi kembali tegang, khususnya dalam hal perang dagang.
Terbaru, Amerika Serikat kembali memasukkan sejumlah perusahaan China ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Ini merupakan ketiga kalinya negeri Paman Sam memblacklist perusahaan China tersebut.
Sebelumnya, total ada 37 entitas perusahaan yang juga dimasukkan ke daftar hitam karena terlibat indikasi penerapan kerja paksa terhadap etnik Uighur dan minoritas lain.
Kini, Kementerian Perdagangan Amerika Serikat kembali memasukkan 11 perusahaan China ke daftar hitam.
Hal itu dilakukan AS karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap etnik Uighur di Provinsi Xinjiang.
• Amerika Serikat Jadi Episenter Covid-19, Donald Trump Bersumpah Tak Akan Wajibkan Warga Pakai Masker
• Kasus Covid-19 di China Kembali Meningkat, Tambahan 22 Kasus dalam 24 Jam
• Per Sabtu 18 Juli 2020, Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Lampaui China, Ini Penjelasan Epidemiolog
Kementerian mengatakan 11 perusahaan tersebut terlibat dalam penerapan kerja paksa eknik Uighur dan kelompok minoritas lain sebagaimana dilansir dari Nikkei Asian Review, Selasa (21/7/2020).
Perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut tidak dapat membeli komponen atau barang dari perusahaan asal AS tanpa persetujuan pemerintah AS.
Perusahaan juga tidak bisa menjual barangnya ke AS.
Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross, mengatakan China secara aktif mempromosikan praktik kerja paksa.
Sementara itu, pihak Kedutaan Besar (Kedubes) China di AS menolak untuk berkomentar.
Kementerian Luar Negeri China juga mengkritik penambahan daftar entitas perusahaan yang dimasukkan ke daftar hitam oleh AS.
Mereka mengatakan langkah AS tersebut dapat meregangkan konsep keamanan nasional, menyalahgunakan kontrol ekspor, melanggar norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, dan mengganggu urusan dalam negeri China.
Beberapa perusahaan masuk dalam ke daftar hitam adalah KTK Group Co, Tanyuan Technology Co, Esquel Textile Co, dan lain-lain.
Pada April, Esquel membantah menggunakan tenaga kerja paksa dari etnik Uighur dan minoritas lain dari Xinjiang.