Tanggapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Terkait Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD
Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020).
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan tanggapan terkait pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur.
Bupati Jember Faida dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga DPRD pun memakzulkannya.
Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020).
Bahkan, 44 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
Faida dianggap telah melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

Namun, dalam tanggapannya, Khofifah Indar Parawansa tidak mau berpanjang-panjang terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan oleh para legislator di DPRD Jember.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/7/2020).
Menanggapi hal tersebut, Khofifah menuturkan, akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau dari situ harus ke MA dulu," ucap Khofifah.

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa ada mekanisme dan jalur tertentu dalam pemakzulan terhadap seorang bupati.
Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Nanti kita tunggu bagaimana hasil dari putusan MA," jelas Khofifah.
Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRD
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi menjelaskan, secara administrasi, DPRD tidak bisa memberhentikan bupati.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/7/2020).