Idul Adha 2020

Idul Adha 2020: Hukum Melaksanakan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di Bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
ILUSTRASI Idul Adha 2020. 

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Berkurban untuk orang yang meninggal dunia dianggap suatu sedekah.

Tessa Kaunang Jadi Korban Penipuan Saat Hendak Beli Sepeda Brompton, Uang Rp23 Juta Melayang

13 Tahun Perjalanan Cinta dengan Glenn Alinskie, Chelsea Olivia: Cinta Kita Terus Bertumbuh

Blak-blakan Nikita Mirzani Tagih Utang ke Billy Syahputra lewat Instagram, Sebut WhatsApp-nya Diblok

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut.

Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang artinya, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Namun demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernadzar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nadzar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.

Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan.

Nadzar apabila belum ditunaikan sama saja dengan hutang yang belum dibayar.

Jika hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nadzar.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya hars menunaikan haji itu untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari).

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved