Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019: Kebijakan Umum, Kewajiban, Larangan, hingga Sanksinya

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

LAN
ILUSTRASI -- Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Administrasi Negara (LAN). 

2. Masuk pada laman RESUME kemudian klik tombol 'di sini'.

3. Pilih lokasi Anda saat ini (dalam/luar negeri)

a. Dalam Negeri

- Pilih provinsi Anda saat ini.

- Pilih kabupaten/kota Anda saat ini.

- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar

b. Luar Negeri

- Pilih negara tempat domisili.

- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.

4. Jangan terburu-buru dalam memilih lokasi, masih ada waktu sampai 7 Agustus 2020.

Penyelenggaraan Haji 2020 Dinilai Sukses, Arab Saudi Bersiap Gelar Umroh

Resesi atau Tidak Resesi akibat Pandemi Covid-19, Indonesia Harus Mencontoh China

Dipanggil Profesor dalam Wawancara dengan Anji, Hadi Pranoto: Saya Bukan Dokter, Bukan Anggota IDI

 

Aturan Peserta SKB CPNS 2019

Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Administrasi Negara (LAN). (LAN)

Melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BKN memberikan beberapa aturan.

Berikut aturan peserta saat mmengikuti SKB CPNS 2019:

a. Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved