TikTok, Apple, dan Facebook Wajib Bayar Pajak di Indonesia Mulai 1 September 2020

Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 10 perusahaan global yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

tekno.kompas.com
Facebook 

TRIBUNPALU.COM - Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 10 perusahaan global yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Per 1 September 2020, 10 perusahaan tersebut wajib membayar pajak pertambahan nilai ( PPN) sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Adapun ke-10 perusahaan itu terdiri dari Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, serta Audible, Inc.

Kemudian ada Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

AS Berencana Blokir TikTok, 20 Influencer Marah-marah ke Donald Trump

Dari Coca-Cola hingga Honda, Ini Daftar Perusahaan yang Cabut Iklan dari Facebook

Sebelumnya, pada Juli lalu, pemerintah telah menetapkan enam perusahaan digital sebagai pemungut PPN. Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Dengan bertambah 10 perusahaan ini, total pemungut PPN produk digital luar negeri kini menjadi 16 perusahaan.

"DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan," tulis Dirjen pajak dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (7/8/2020).

"Agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,"

Tujuan Penunjukan PKP

PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri tak lagi tergolong sebagai kebijakan baru. Jenis pajak ini sebelumnya telah lama diatur UU PPN.

Meski demikian, PPN dinilai belum diterapkan secara merata karena sangat tergantung kepada aksi pemungutan manual dari para pembeli yang sifatnya retail.

Demi memaksimalkan upaya tersebut, pemerintah melalui Dirjen Pajak resmi mengubah
mekanisme pemungutan PPN menjadi tanggungan para penjual produk digital luar negeri.

"Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," lanjut Dirjen pajak dalam keterangan tertulis.

Tutorial Membuat Video Tiktok Wipe It Down Challenge, Ini Link Download Lagunya dan Cara Editnya

Syarat Pengkreditan Pajak Masukan

PKP selaku pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan dengan memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN. Ini merupakan salah satu syarat untuk melengkapi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved