Ada 7 Istilah Baru yang Digunakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19, Ini Penjelasannya
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan istilah tersebut disusun berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan .
TRIBUNPALU- Pemerintah menyampaikan sejumlah istilah baru dalam penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan istilah tersebut disusun berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
"Di sini memang ada beberapa pengelompokan kasus yang dipahami oleh masyarakat karena sebagian menggunakan Bahasa Inggris yang mungkin perlu pemahaman lebih dari masyarakat, serta pimpinan daerah agar tidak salah dalam pengelompokan kasus dan penanganan lebih jauh," kata Wiku di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (18/8/2020).
Pertama menurut Wiku yakni istilah Kasus Probable.
Ia menjelaskan yang dimaksud kasus Probable adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan atas berat, atau sindrom distres pernapasan akut.
Ini biasanya ditandai dengan sesak nafas akut atau meninggal dengan klinis yang mencirikan gejala Covid-19 tapi belum dinyatakan positif oleh laboratorium melalui PCR.
Kedua menurut Wiku yakni kasus Suspek.
Kasus tersebut menggantikan istilah Pasien dalam Pengawasan atau (PDP) yang sebelumnya digunakan pemerintah.
Kasus Suspek adalah orang dengan demam dan tanda penyakit pernapasan yang memiliki riwayat, 14 hari sebelumnya berkontak dengan orang yang probable Covid-19.
"Atau pernah mengunjungi wilayah dengan kasus lokal, atau merasakan gejala infeksi saluran pernapasan atas akut yang tidak diketahui penyebabnya secara klinis dan perlu mendapat perawatan khusus," katanya.
Ketiga yakni Kasus Konfirmasi.
Kasus tersebut menurutnya orang yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil laboratorium RT PCR.
Kasus konfirmasi bisa bergejala alias simptomatik atau tidak bergejala yang disebut juga asimptomatik.
Keempat yakni Kontak Erat.
Wiku menjelaskan yang disebut Kontak Erat yakni orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi.
Kontak yang dimkasud yakni berdekatan dengan radius 1 meter selama sedikitnya 15 menit, kemudian ada sentuhan fisik misalnya berjabat tangan atau memberikan perawatan kepada pasien tanpa alat pelindung diri (APD), dan kontak lain berdasarkan penilaian resiko oleh pakar epidemiologi setempat.
"Cara pencarian atau tracing kontak erat pada kasus probable atau kasus konfirmasi tanpa gejala adalah 2 hari sebelum sampai 14 hari sesudah gejala muncul pada kasus. Sedangkan pencarian atau tracing kontak erat pada kasus konfirmasi dengan gejala ialah 2 hari sebelum hingga 14 hari sesudah pengambilan spesimen kasus terkonfirmasi," katanya.
Kelima, Discarded yakni kasus suspek dengan hasil laboratorium negatif sebanyak dua kali selama dua hari berturut turut atau Kontak Erat yang telah mengisolasi diri selama 14 hari.
Keenam yakni Selesai Isolasi.
Wiku mengatakan yang dimaksud Selesai Isolasi adalah kasus konfirmasi tanpa gejala dengan diikuti pemeriksaan laboratorium RT PCR dan isolasi 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
"Atau kasus probable atau konfirmasi dengan gejala tanpa diikuti pemeriksaan laboratorium RT PCR setelah 10 hari kemunculan gejala pertama dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala apapun," katanya.
Ketujuh atau terkahir yakni Kematian yaitu kasus konfirmasi atau kasus probable Covid-19 yang meninggal.
"Tentunya dengan pengelompokan definisi yang baru ini kita perlu memahami secara bersama dan tidak salah dalam memahaminya agar kita dapat mengendalikan kasusnya dengan baik," kata Wiku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 7 Istilah Baru yang Digunakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19, Berikut Penjelasannya