Tak Hanya Rupiah Pecahan 75 Ribu, Berikut Uang Khusus yang Pernah Dicetak BI

Berdasarkan informasi yang tertera dari laman yang sama, ternyata UPK 75 ini bukan lah UPK pertama yang dibuat oleh BI

Istimewa
Bertepatan dengan uang peringatan HUT ke 75 Tahun Kemerdekaan RI, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan akan merilis uang rupiah khusus. 

TRIBUNPALU.COM - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, 17 Agustus 2020 kemarin Bank Indonesia meluncurkan Uang Perayaan Kemerdekaan (UPK) berupa uang kertas dengan nominal Rp 75.000.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara peluncuran Senin (17/8/2020) kemarin, uang ini dicetak terbatas sebanyak 75 juta lembar.

Masyarakat pun bisa mendapatkan uang tersebut dengan datang ke kantor Bank Indonesia terdekat, dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui laman pintar.bi.go.id.

Berdasarkan informasi yang tertera dari laman yang sama, ternyata UPK 75 ini bukan lah UPK pertama yang dibuat oleh BI untuk memperingati HUT RI, melainkan merupakan yang keempat kalinya.

Terekam CCTV, Pria Ini Pingsan setelah Kejatuhan Kucing, Alami Cedera Serius hingga Dirawat 23 Hari

Data COVID-19 per 19 Agustus 2020: Kabar Baik, Penambahan Pasien Sembuh Lampaui Laporan Kasus Baru

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko membenarkan hal tersebut.

Uang kertas nominal Rp 75.000 merupakan UPK keempat yang diterbitkan oleh BI.

"Pertama HUT ke-25 RI, kedua HUT ke-45 RI, ketiga HUT ke-50 RI," kata Onny kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020) sore.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

UPK HUT ke-25 RI:

Salah satu UPK pada HUT ke-25 RI tahun 1970, logam emas dengan nominal Rp 20.000
Salah satu UPK pada HUT ke-25 RI tahun 1970, logam emas dengan nominal Rp 20.000 (Bank Indonesia)

Salah satu UPK pada HUT ke-25 RI tahun 1970, logam emas dengan nominal Rp 20.000(Bank Indonesia)

- uang logam emas pecahan Rp 25.000, Rp 20.000, Rp 10.000 Rp 10.000, dan Rp 2.000
- uang logam perak pecahan Rp 1.000, Rp 750, Rp 500, Rp 250, dan Rp 200.

UPK HUT ke-45 RI:

- uang logam emas pecahan Rp 750.000, Rp 250.000, Rp 125.000

HUT ke-50 RI:

Salah satu UPK pada HUT ke-50 RI, uang logam emas dengan nominal Rp 850.000
Salah satu UPK pada HUT ke-50 RI, uang logam emas dengan nominal Rp 850.000 (Bank Indonesia)

Salah satu UPK pada HUT ke-50 RI, uang logam emas dengan nominal Rp 850.000(Bank Indonesia)

- Uang logam emas pecahan Rp 850.000 dan Rp 300.000

Pembuatan UPK ternyata tidak bisa dilakukan sembarang. Onny menjelaskan ada sejumlah aturan yang mendasari Bank Indonesia membuat UPK.

Uang peringatan yang dikeluarkan oleh BI, termasuk UPK 75 sekarang ini di atur dalam ketentuan yaitu UU No. 7 tentang Mata Uang, Peraturan BI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah

"Selain itu juga dikuatkan dengan Kepres No. 13 tahun 2020 tentang penetapan gambar pahlawan nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) drs. M Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan negara kesatuan RI," papar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Uang Rp 75.000, Ini Uang Perayaan Khusus yang Pernah Dibuat BI"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved