Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Pemerintah Kejar Penataan Jadi ASN
Status Guru Honorer dipastikan akan dihapus secara nasional pada 2027.
TRIBUNPALU.COM - Status Guru Honorer dipastikan akan dihapus secara nasional pada 2027.
Hal ini sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini juga menjadi bagian dari reformasi besar-besaran pada sistem kepegawaian nasional di seluruh instansi pemerintah.
Selama ini, jutaan tenaga non-ASN, terutama di sektor pendidikan, masih menghadapi ketidakpastian status kerja dan kesejahteraan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan penjelasan terkait arah kebijakan ini.
Nunuk menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya ingin seluruh guru di Indonesia memiliki status kepegawaian yang jelas sebagai ASN.
Status tersebut mencakup dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, ia menekankan bahwa penghapusan status honorer bukan berarti seluruh guru akan otomatis diangkat menjadi PNS tanpa syarat.
Sebab, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan regulasi yang diatur dalam undang-undang, termasuk batas usia maksimal untuk pengangkatan PNS.
“Kalau PNS ada batasan usia yang harus dipenuhi. Karena itu, pemerintah memprioritaskan pengangkatan guru menjadi ASN terlebih dahulu, baik melalui skema PNS maupun PPPK,” ujar Nunuk dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Baca juga: BPSK Banggai akan Sidangkan Kasus Agen Elpiji Mita Guna Nusa
PPPK Jadi Solusi Guru Usia di Atas 35 Tahun
Pemerintah menilai skema PPPK menjadi solusi utama bagi banyak Guru Honorer yang selama ini terkendala batas usia saat mengikuti seleksi CPNS.
Melalui mekanisme tersebut, guru yang telah lama mengabdi tetap memiliki peluang memperoleh status ASN tanpa harus memenuhi seluruh syarat pengangkatan PNS.
Nunuk menjelaskan, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi guru dengan status non-ASN di masa mendatang.
Dengan demikian, kesejahteraan, kepastian karier, hingga perlindungan kerja tenaga pendidik diharapkan menjadi lebih baik.
“Intinya, ke depan tidak ada lagi guru non-ASN,” katanya.
| Marak Penipuan Catut Nama TASPEN, Branch Manager Cabang Palu Imbau Waspada |
|
|---|
| Anwar Hafid Beri Waktu 6 Bulan untuk Kepala OPD Tuntaskan 3 Agenda Prioritas |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Ingatkan Pejabat Baru: Layani Rakyat Tanpa Batas Efisiensi |
|
|---|
| Mendikdasmen Teken SE Terbaru, Ini Kepastian Nasib Guru Honorer 2026 |
|
|---|
| Calon Jemaah Haji Banggai 2026 Didominasi ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Foto-Ilustrasi-Tenaga-Honorer.jpg)