Akibat Merebut dan Cium Jenazah Pasien Covid-19, AS Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

AS warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19.

Kompas.com
Ilustrasi pasien terinfeksi virus corona penyebab Covid-19. 

"Di masjid juga dishalati, tapi posisi jenazah tetap di dalam ambulans, di halaman masjid. Ambulans dibuka kacanya. Hanya peti yang kelihatan," jelasnya.

Jenazah BB kemudian dimakamkan di TPU Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dengan standar protokol kesehatan.

Beberapa hari kemudian, BB dinyatakan positif Covid-19.

Petugas kesulitan tracing

Humas Satgas Covid-19 Kota Malang Husnul Mu'arif mengatakan petugas sempat kesulitan melakukan tracing karena pihak keluarga masih berkabung.

"Tracing sudah dilakukan oleh teman-teman Puskesmas wilayah Kedung Kandang terhadap keluarga inti (yang satu rumah). Tracing dimulai hari Selasa (11/8/2020) secara bertahap mengingat kondisi psikologis keluarga," kata Husnul.

Ia menjelaskan pengambilan paksa jenazah yang terjadi di RST Soepraoen tak dilakukan keluarga inti, namun oleh adik pasien.

"Kita dapat informasi bahwa yang melakukan itu (perebutan), yang kontak-kontak dengan jenazah yang mau di pemulasaraan itu adalah adiknya, bukan keluarga inti. Kalau keluarga inti ada istri, ada anaknya, justru tidak melakukan itu," jelasnya.

Untuk sementara, pihaknya meminta pihak keluarga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Apalagi ada orang yang datang ke kediamannya untuk bertakziah.

"Edukasi juga sudah disampaikan untuk tetap berada di rumah dan memakai masker, apalagi ada pentakziah," katanya.

Proses Syuting Dua Drama KBS Dihentikan Pasca Aktornya Dinyatakan Positif COVID-19

Jadi tersangka, dijemput satu kompi polisi

Selasa (18/8/2020), satu kompi polisi dikerahkan untuk menjemput AS pria yang merebut jenazah dan menciumi pasien Covid-19.

AS dijemput di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Ada dua orang yang dibawa ke kantor plisi. Namun satu warga yang diamankan dengan status sebagai saksi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved