Akibat Merebut dan Cium Jenazah Pasien Covid-19, AS Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

AS warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19.

Kompas.com
Ilustrasi pasien terinfeksi virus corona penyebab Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - AS warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19.

Perebutan jenazah tersebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).

Hari itu BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.

Tiba-tiba keluarga BB masuk ke dalam ruangan dan merebut jenazah untuk dibawa pulang.

Di video yang beredar di media sosial, terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB.

Oleh keluarga, jenazah BB pun dipaksa dibawa pulang.

Update Corona Global, Kamis 20 Agustus 2020, Pagi: Ada Tambahan 69.196 Kasus Covid-19 di Brasil

UI dan BNPB Terbitkan Buku Pengalaman Indonesia Tangani Wabah Covid-19

Namun upaya perebutan jenazah itu tidak berlanjut setelah pihak keluarga diberikan pemahaman.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya telah dilakukan dengan standar protokol Covid-19.

"Kemarin sempat memang ada penolakan dari pihak keluarga, namun di RST Soepraoen karena yang bersangkutan adalah tokoh agama. Namun setelah diberi pengertian akhirnya mau dimakamkan secara protokol Covid-19," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Sementara itu Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Sutiono menjelaskan melalui negosiasi dan pemahaman, akhirnya pihak keluarga bersedia pemulasaraan terhadap jenazah dilakukan dengan standart protokol Covid-19.

Namun, pihak keluarga meminta ikut memandikan jenazah.

Sutiono yang setiap hari menangani jenazah Covid-19 memberikan izin keluarga untuk memandikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya beri penjelasan akhirnya keluarga mau mengikuti protokol dengan catatan ikut memandikan. Keluarganya saya beri APD level 3. Memandikan di rumah sakit," katanya.

Sutiono mengatakan, APD level 3 biasa dia pakai saat mengurus jenazah.

Tidak hanya itu. Permintaan keluarga untuk dishalatkan di masjid sebelum dimakamkan juga dituruti.

"Di masjid juga dishalati, tapi posisi jenazah tetap di dalam ambulans, di halaman masjid. Ambulans dibuka kacanya. Hanya peti yang kelihatan," jelasnya.

Jenazah BB kemudian dimakamkan di TPU Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dengan standar protokol kesehatan.

Beberapa hari kemudian, BB dinyatakan positif Covid-19.

Petugas kesulitan tracing

Humas Satgas Covid-19 Kota Malang Husnul Mu'arif mengatakan petugas sempat kesulitan melakukan tracing karena pihak keluarga masih berkabung.

"Tracing sudah dilakukan oleh teman-teman Puskesmas wilayah Kedung Kandang terhadap keluarga inti (yang satu rumah). Tracing dimulai hari Selasa (11/8/2020) secara bertahap mengingat kondisi psikologis keluarga," kata Husnul.

Ia menjelaskan pengambilan paksa jenazah yang terjadi di RST Soepraoen tak dilakukan keluarga inti, namun oleh adik pasien.

"Kita dapat informasi bahwa yang melakukan itu (perebutan), yang kontak-kontak dengan jenazah yang mau di pemulasaraan itu adalah adiknya, bukan keluarga inti. Kalau keluarga inti ada istri, ada anaknya, justru tidak melakukan itu," jelasnya.

Untuk sementara, pihaknya meminta pihak keluarga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Apalagi ada orang yang datang ke kediamannya untuk bertakziah.

"Edukasi juga sudah disampaikan untuk tetap berada di rumah dan memakai masker, apalagi ada pentakziah," katanya.

Proses Syuting Dua Drama KBS Dihentikan Pasca Aktornya Dinyatakan Positif COVID-19

Jadi tersangka, dijemput satu kompi polisi

Selasa (18/8/2020), satu kompi polisi dikerahkan untuk menjemput AS pria yang merebut jenazah dan menciumi pasien Covid-19.

AS dijemput di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Ada dua orang yang dibawa ke kantor plisi. Namun satu warga yang diamankan dengan status sebagai saksi.

Terkait banyaknya personel polisi yang diterjunkan, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata enggan menjawab.

Dia juga membantah bahwa banyaknya petugas yang dikerahkan ke lapangan karena khawatir ada perlawanan dari masyarakat.

AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

AS terancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Di kantor polisi, AS mejalani tes swab.

"Yang bersangkutan masih di Polres menunggu hasil swab," jelas Kapolres.

Jika hasil tes swab terkonfirmasi positif, AS akan dibawa ke safe house di Jalan Kawi, Kota Malang.

Namun, ia akan dipulangkan jika dinyatakan negatif Covid-19. "(Kalau positif) dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor: Khairina, Dheri Agriesta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cium Jenazah Pasien Covid-19, AS Pun Dijadikan Tersangka", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved