Kasus Pemalsuan Ijazah, Komedian Nurul Qomar Huni Lapas Brebes dan Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Nurul Qomar berstatus terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) saat mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS)

TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Nurul Qomar atau Komar mantan pelawak saat berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Komedian Nurul Qomar menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Hukuman itu ia jalani terhitung Rabu (19/8/2020) kemarin.

Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, sekira pukul 18.15 WIB.

Anggota grup lawak Empat Sekawan itu sebelumnya berstatus terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.

Ia kemudian divonis bersalah dan harus menjalani hukuman di penjara selama dua tahun.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, terpidana Nurul Qomar resmi menjalani masa hukuman penjara per hari ini.

Hal itu setelah permohonan kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Andhi mengatakan, putusan penolakan permohonan kasasi sendiri turun pada 10 Agustus 2020.

"Ketika keputusan kasasi turun, berarti kan sudah inkrah. Sudah bisa dieksekusi."

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang , Daftar Online di www.prakerja.go.id

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020).
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

"Hari ini yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Brebes," kata Andhi kepada tribunpantura.com melalui saluran telepon.

Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar dihukum selama 2 tahun penjara.

Keputusan itu diambil dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Ia mengatakan, sementara putusan awal di Pengadilan Negeri Brebes, terpidana diputus 1 tahu 5 bulan hukuman penjara.

"Karena kasasi ditolak. Jadi yang dilaksanakan putusan banding dihukum 2 tahun penjara," jelasnya.

Viral di Jepang, Polisi di Bali Peras Turis Lewat Tilang Rp 1 Juta,Polres Jembrana Siap Pecat Pelaku

Sejumlah Layanan Google, Termasuk Gmail, Google Drive, dan Google Meet Dilaporkan Error Hari Ini

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)

Perjalanan Kasus Qomar

Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar terjerat kasus dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.

Ia bercerita, yang bersangkutan mendaftar sebagai calon rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) namun menggunakan SKL palsu.

Dalam SKL tersebut didapatkan dengan keterangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Menurut Andhi, terpidana memang sedang menjalani studi S3 di UNJ, namum belum lulus.

"Waktu itu yang bersangkutan sedang menjali pendidikan, tapi belum lulus. Dia membawa SKL tapi palus. Diuji di persidangan, intinya yang bersangkutan memang mahasiswa S3 tapi belim lulus," katanya.

Sementara perjalanan kasus terpidana Nurul Qomar dimulai pada Juli 2019.

Kemudian selesai putusan di Pengadilan Negeri Brebes pada November 2019.

Andhi mengatakan, lalu dilanjutkan banding di Pengadilan Tinggi Semarang pada April 2020.

Sementara untuk kasasi pada Agustus 2020.

"Untuk yang mengajukan banding kedua-duanya, dari kejaksaan dan terpidana. Karena waktu itu putusan di Pengadilan Negeri hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa 3 tahun," katanya. (Tribun Pantura/Fajar Bahruddin Achmad)

Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved