Vonis 2 Tahun Remaja NF Pembunuh Bocah, Kak Seto Beri Apresiasi karena Jauh di Bawah Ancaman hukuman
Kak Seto menilai, majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi remaja NF yang juga menjadi korban pemerkosaan.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun kepada NF (15), terdakwa kasus pembunuhan seorang bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Vonis itu jauh di bawah ancaman hukuman.
"Yang semula 15 tahun kemudian jaksa menuntut 6 tahun dan sekarang jadi dua tahun saya kira sudah baik," kata dia saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Dia menilai, majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pemerkosaan.
Kondisi psikis NF yang saat itu tidak stabil dinilai jadi penyebab utama dirinya membunuh seorang bocah tetangganya.
Kak Seto juga menilai hakim masih mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak, melainkan ke Wisma Handayani.
• Presiden Jokowi Unggah Foto Bersepeda, Kaesang Pangarep Protes: Upload Foto Tapi yang Nggak Ada Saya
• Sebaran Covid-19 Sabtu, 22 Agustus: 4 Provinsi di Pulau Jawa Catat Kenaikan Kasus Terbanyak Hari Ini
• Catat! Berikut Syarat Rekening Dinyatakan Valid dan Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Di sana, NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.
"Intinya pemidanaan itu sifatnya rehabilitatif," kata dia.
Walau demikian, dia tak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh NF.
Dia juga tidak setuju jikalau NF malah mendapat vonis bebas.
Baginya segala tindak hukum harus dibarengi dengan konsekuensi hukum yang berlaku.
Namun untuk pidana yang dijalankan harus mempertimbangkan kondisi dari pelaku.
"Sudah tepat artinya dia sudah melakukan suatu tindakan yang pembunuhan kalau dibebaskan juga tidak tepat lah," jelas dia.
• Kronologi Tewasnya Bayi dalam Kandungan, Sang Ibu Diharuskan Rapid Test saat Ketuban Sudah Pecah
• Sebaran Covid-19 Sabtu, 22 Agustus: 4 Provinsi di Pulau Jawa Catat Kenaikan Kasus Terbanyak Hari Ini
• Tak Seperti Flu Spanyol 1918, Dirjen WHO Berharap Pandemi Covid-19 Berlangsung Kurang dari Dua Tahun
Sebelumnya, NF divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.