UNDIP Bakal Laporkan Penyebar Hoaks Uang Pangkal Mahasiswa Baru Rp 87 Miliar

Rektor UNDIP Prof Dr Yos Johan Utama tengah mengkaji dan mempertimbangkan membawa kasus hoaks ini ke ranah hukum.

Instagram/infotembalang via TribunTravel.com
Patung Pangeran Diponegoro naik Kuda, pintu masuk Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. 

Sementara bagi mahasiswa yang lolos di jalur SNMPTN dan SBMPTN tidak perlu membayar uang pangkal.
Selain uang pangkal, mahasiswa UNDIP yang lolos Ujian Mandiri juga harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok 7 dan 8 yang notabene adalah kelompok tertinggi.

Banyak warganet yang kaget dengan besaran uang pangkal tersebut, namun ada pula yang meyakini hal tersebut adalah hoaks.

@Cheapycuy2: Ini beneran kah?
@BintangSyafaMu1: Temenku kedokteran aja gak segitu broo.. Hoax itu

Cek Fakta

Dari penelusuran Tribun Network, berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 149/UN7.P/HK/2020, mahasiswa yang dinyatakan lolos melalui jalur ujian mandiri diwajibkan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau yang dikenal dengan istilah uang pangkal.

Bagi program studi Ilmu Hukum, biaya SPI yang harus dibayarkan sebesar Rp 40 juta untuk golongan 1 dan Rp 45 juta untuk golongan 2.

Sementara pembayaran UKT masuk dalam golongan 7 dan 8, masing-masing sebesar Rp 7,5 juta dan Rp 8,5 juta.

Tak ada program studi yang mematok uang SPI sebesar Rp 87 Miliar.

Diketahui biaya SPI termahal ada di program studi Kedokteran yang mencapai Rp 200-250 juta, disusul Kedokteran Gigi Rp 100-150 juta.

Berikut rincian SPI masing-masing program studi di UNDIP Semarang:
1. Hukum:Rp 40-45 juta
2. Manajemen: Rp 30-40 juta
3. Ekonomi: Rp 20-25 juta
4. Akuntansi: Rp 30-40 juta
5. Teknik Sipil: Rp 35-45 juta
6. Arsitektur: Rp 35-45 juta
7. Teknik Elektro: Rp 35-45 juta
8. Teknik Komputer: Rp 30-40 juta
9. Kedokteran : Rp 200-250 juta
10. Keperawatan: Rp 30-40 juta
11. Gizi: Rp 35-50 juta
12. Kedokteran Gigi : RP 100-150 juta
13. Farmasi: Rp 40-50 juta
14. Peternakan: Rp 15-20 juta
15. Teknologi Pangan: Rp 20-30 juta
16. Sastra Indonesia: Rp 10-15 juta
17. Sastra Inggris: Rp 12,5-17,5 juta
18. Ilmu Komunikasi: Rp 20-25 juta
19. Hubungan Internasional: Rp 20-25 juta
20. Matematika: Rp 25-30 juta
21. Kimia: Rp 30-35 juta
22. Informatika: Rp 40-45 juta
23. Kesehatan Masyarakat : Rp 20-30 juta
24. Ilmu Kelautan: Rp 25-30 juta
25. Psikologi: Rp 30-40 juta

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul UNDIP Proses Hukum Penyebar Hoaks Uang Pangkal Rp 87 Miliar, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved