Mulai Pukul 07.00 WIB Hari Ini, Penukaran Uang Rp 75 Ribu Dibuka! Ini Cara dan Syaratnya

Permohonan penukaran uang secara kolektif ini bisa dilakukan mulai hari ini, Selasa (25/8/2020) pukul 07.00 WIB di aplikasi https://pintar.bi.go.id.

Istimewa
Bertepatan dengan uang peringatan HUT ke 75 Tahun Kemerdekaan RI, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan akan merilis uang rupiah khusus. 

TRIBUNPALU.COM - Bank Indonesia (BI) bakal membuka layanan penukaran uang rupiah khusus Rp 75.000 dalam rangka peringatan HUT ke-75 Tahun RI secara kolektif.

Permohonan penukaran uang secara kolektif ini bisa dilakukan mulai hari ini, Selasa (25/8/2020) pukul 07.00 WIB di aplikasi https://pintar.bi.go.id.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia

Marlison Hakim mengatakan, layanan penukaran uang secara kolektif bakal diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L), instansi termasuk Pemda, korporasi BUMN maupun swasta, asosiasi/perkumpulan, dan masyarakat keseluruhan.

Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa, 25 Agustus 2020: Siswa SMP/Sederajat Belajar Materi Himpunan

Ramalan Zodiak Keuangan Selasa, 25 Agustus 2020: Cancer Cobalah Cari Sumber Penghasilan Baru

Tiap satu orang dapat menyertakan kolega baik keluarga maupun temannya dengan kuota minimal 17 orang.

Misalnya, sebuah pegawai korporasi bisa melakukan penukaran kolektif minimal 17 orang cukup dengan mencantumkan satu nomor induk pegawai (NIP). Namun tiap orang yang melakukan penukaran wajib menyertakan KTP-nya masing-masing.

"Jadi misalnya ada perkumpulan masyarakat Sumatera Selatan di Jakarta, ada anggota 100 orang. Silakan. Boleh lebih, semakin banyak semakin bagus. Masyarakat juga boleh berhimpun bersama untuk mengajukan permohonan kolektif, misalnya dalam 1 RT atau 1 RW," papar Marlison dalam konferensi video, Senin (24/8/2020).

Mekanisme penukaran

Ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan untuk menukarkan uang secara kolektif.

Pertama, masyarakat yang hendak menukarkan uang secara kolektif harus mengunduh formulir di website pintar dan mengisinya. Cantumkan semua daftar peserta kolektif minimal 17 orang beserta nomor KTP-nya.

"Setiap masyarakat menunjuk 1 pihak yang akan mewakili mereka untuk menukar ke Bank Indonesia dan menerima UPK tadi secara kolektif," jelas Marlison.

Marlison menuturkan, pihak yang ditunjuk tadi harus menyampaikan surat permohonan yang telah diisi dan daftar pemesan secara kolektif dalam format excel. Kemudian dikirim melalui email layanan penukaran kolektif sesuai kantor BI yang dituju.

Dia bilang, informasi daftar email sesuai kantor BI yang dituju juga tersedia di aplikasi pintar esok hari.

"Kami sudah memberikan alamat email untuk permohonan kolektif ini, baik kantor pusat maupun seluruh kantor BI. Seluruh kodenya sama, UPK75. Untuk Jakarta misalnya, UPK75_JAKARTA@bi.go.id, untuk cirebon UPK75_CIREBON@bi.go.id. Tergantung daerah masing-masing," paparnya.

Sebelum menyampaikan permohonan, pastikan NIK dan nomor KTP tiap peserta tercatat dengan benar. Setelah dikirim, pihak yang ditunjuk akan menerima melalui email, bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima, dan akan segera diproses.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved