Pilkada 2020

Masker, Hand Sanitizer, dan APD Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU

Hal ini berubah setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang menilai bahwa penggunaan APD sebagai bahan kampanye dapat meringankan penanganan

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal membolehkan penggunaan alat pelindung diri ( APD) sebagai alat peraga kampanye ( APK) Pilkada 2020.

Sebelumnya, APD tak termasuk sebagai bahan kampanye yang boleh digunakan kandidat lantaran dikhawatirkan menjadi potensi pelanggaran baru di Pilkada.

Hal ini berubah setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang menilai bahwa penggunaan APD sebagai bahan kampanye dapat meringankan penanganan Covid-19.

"Mengenai pengaturan bahan kampanye KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang pada intinya untuk mendorong upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 selama masa kampanye," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Kamis (27/8/2020). 

APD yang nantinya boleh digunakan sebagai APK Pilkada 2020 misalnya masker, hand sanitizer, atau face shield.

Calon kepala daerah dapat mencetak foto, nama, maupun nomor urut peserta di APD yang nantinya dibagikan ke pemilih.

Penggunaan APD sebagai APK semula merupakan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Usulan itu telah disampaikan KPU ke Komisi II DPR RI dan mendapat persetujuan.

Raka mengatakan, APD hanya menjadi bahan kampanye tambahan di Pilkada 2020.

Calon kepala daerah tetap diperbolehkan menggunakan bahan kampanye seperti Pilkada sebelumnya. 

"Selain itu, bahan kampanye yang telah diatur sebelumnya tetap dipertahankan," ucap dia

Raka mengatakan, perihal APD sebagai APK ini akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang saat ini tengah disusun.

Agar kelak APD tak disalahgunakan sebagai bahan kampanye di tempat pemungutan suara (TPS), kata Raka, pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan APK ketika hari pencoblosan.

KPU juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal ini.

"Untuk mengantisipasinya selain perlu dilakukan sosialisasi secara masif maka koordinasi antara KPU dengan Bawaslu juga penting terkait upaya-upaya pencegahannya," kata Raka.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut bahwa KPU tengah mempertimbangkan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penggunaan APD sebagai alat peraga kampanye Pilkada 2020.

Dikhawatirkan, jika masker dan hand sanitizer dijadikan APK, kedua atribut tersebut bakal digunakan pemilih saat hari pemungutan suara.

Padahal, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada atribut kampanye selama pemungutan dan penghitungan suara.

"Bagaimana jika ada pemilih yang hadir memakai masker yang ternyata itu adalah bagian dari APK pada saat kampanye? Tentu hal itu tidak diperkenankan," kata Raka kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

"Hal-hal seperti itu perlu diantisipasi. Pada prinsipnya berbagai hal atau kemungkinan perlu diantisipasi agar tahapan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur soal APK yang dibolehkan dalam Pilkada.

Pasal 61 PKPU 6/2020 merinci bahwa APK Pilkada 2020 dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KPU Bolehkan Penggunaan APD sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved