Profil Bripka Rohmat, Brimob yang Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol, Punya Anak Berkebutuhan Khusus

Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Editor: Lisna Ali
Dok YouTube Polri
Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. 

TRIBUNPALU.COM - Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Hukuman ini merupakan konsekuensi atas perannya sebagai sopir kendaraan rantis Brimob yang menabrak dan melindas seorang driver ojol, Affan Kurniawan (21), hingga tewas di kawasan sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah KKEP menggelar sidang etik yang maraton pada Kamis, (4/9/2025).

Sidang tersebut secara tegas menyatakan bahwa Bripka Rohmat telah melakukan pelanggaran berat yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Peristiwa tragis ini tak hanya menyoroti kelalaian individu, tetapi juga memicu perdebatan publik mengenai prosedur pengamanan dan standar operasional yang berlaku di tubuh kepolisian.

Insiden berawal saat Bripka Rohmat mengemudikan rantis Brimob dalam rangkaian pengamanan aksi demonstrasi.

Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari rombongan utama.

Tanpa disadari, rantis tersebut menabrak Affan Kurniawan yang tengah melintas, dan tragisnya, terus melaju tanpa berhenti untuk memberikan pertolongan.

Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa insiden tersebut berlangsung begitu cepat.

Mereka melihat kendaraan Brimob itu melaju kencang, menabrak Affan, dan menghilang dari pandangan.

Baca juga: Peringati Dies Natalis, STT Tentena Dapat Pesan Penting dari Gubernur Sulteng

Warga dan driver ojol lain yang berada di lokasi langsung berkerumun untuk memberikan pertolongan, namun nyawa Affan tak tertolong.

Ia meninggal di tempat kejadian akibat luka parah yang dideritanya.

Pihak Polri segera merespons insiden ini dengan melakukan investigasi internal.

Kepala Divisi Propam Polri, dalam konferensi pers, memastikan bahwa proses hukum dan etik akan dijalankan secara transparan.

Bripka Rohmat langsung diamankan dan ditempatkan di ruang khusus sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved