RCTI jadi Trending Topic Gegara Gugatan Siaran Live FB, IG hingga YouTube Harus Dapat Izin Penyiaran

RCTI jadi trending topic di Twitter gegara gugatan siaran live di Facebook, Instagram hingga YouTube harus dapat izin penyiaran.

independent.co.uk dan colorlib.com
RCTI jadi trending topic di Twitter gegara gugatan siaran live di Facebook, Instagram hingga YouTube harus dapat izin penyiaran. 

Seorang warganet dengan akun @motulz turut berargumen.

"RCTI mempersoalkan penyiaran di platform medsos oleh publik..

Sementara itu hampir banyak TV swasta menggunakan konten YouTube / TikTok dst milik publik utk jadi materi program TV mereka... ada jeda iklan pula! cerdas," tulis @motulz.

Soal Subsidi Gaji, Perusahaan Diminta Serahkan Nomor Rekening Pekerja Paling Lambat 31 Agustus 2020

Seperti diketahui, fitur live yang terdapat di Instagram, Facebook, dan YouTube sangat populer di Indonesia.

Penggunaan fitur ini justru sangat meningkat pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominto, Ahmaf M Ramli.

"Perluasan definiasi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

Sehingga Kominfo harus menutup layanan Google, Facebook, dan lain-lain jika pihak tersebut tidak mengajukan izin ke lembaga penyiaran Indonesia.

"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," lanjut Ahmad M Ramli.

Besok, Jumat 28 Agustus 2020 Disunahkan Puasa Tasua, Ini Bacaan Niat Bahasa Arab dan Indonesia

Itu artinya, baik perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal.

Sehingga mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.

Ahmad M Ramli juga menyadari layanan OTT sangat beragam dan dalam lingkup yang luas, sehingga aturannya pun cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.

Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Facebook dan Instagram.
Facebook dan Instagram. (independent.co.uk dan colorlib.com)

Cuitan Instagram Pamer Fitur Edit Video Reels Dapat Balasan Kocak, TikTok: Tampak Sangat Familiar

"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas pelayanan OTT saat ini berasal dari yuridikasi di luar Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad M Ramli mengatakan bahwa kemajuan tekonologi memang meyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.

Ia juga menyebut layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan itu dikabulkan.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved